Polisi Sita Ratusan Pucuk Airsoft Gun Tak Berizin

Ratusan senjata itu diamankan dari delapan orang di lima tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya

Kompas.com/Alsadad Rudi
Ratusan senjata api ilegal yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 106 pucuk "airsoft gun" dan "air gun" ilegal dalam operasi yang digelar dari 5-7 November 2015.

Ratusan senjata itu diamankan dari delapan orang di lima tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Meskipun lebih banyak difungsikan untuk ajang permainan dan berburu, polisi menilai "airsoft gun" dan "airgun" rawan disalahgunakan.

"Replika yang mirip dengan senpi sungguhan sama berbahayanya kalau tidak digunakan secara tepat. Karena kalau digunakan untuk menodong dan menakuti-nakuti orang, tentu orang akan percaya. Karena mereka tahunya ini senjata api asli," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Khrisna Murti, di kantornya, Minggu (15/11/2015).

Karena itu, Khrisna mengimbau agar masyarakat tidak mencoba-coba memiliki "airsoft gun" dan "air gun" secara ilegal. Karena kepemilikannnya harus berizin sesuai peruntukannnya.

"Kalau memang untuk olahraga ya hanya boleh ditaruh di tempat olahraga. Apabila dibawa keluar tempat latihan, tentu akan dikenakan UU Darurat," ujar dia.

Selain ke-106 pucuk senjata, polisi juga mengamankan ratusan perlengkapan lainnnya yang terkait dengan senjata-senjata tersebut, di antaranya 70 kotak plastik gotri, satu kemasan peluru plastik, 27 tabung gas green, dan dua tabung gas airsoft gun.

"Para tersangka ini biasa melakukan jual beli air soft gun berikut aminisinya, tapi tidak dilengkapi surat izin yang sah," tutur Khrisna.

Sedangkan delapan orang yang diamankan polisi, masing-masing KS (42), WH (30), HW, AS (37), KV (36), HRA (32), KMR (29), dan MS (30).

Mereka diamankan dari lima tempat, yakni dari Pasar Senen, Jakarta Pusat; Mall Graha Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur; Ruko Eagle Shooting Club, Kelapa Dua, Depok; Jalan Akses UI, Kelapa Dua, Depok; dan Jalan Tugu Raya, Cimanggis, Depok.

"Dari delapan orang, tiga di antaranya kita lakukan penahanan. Mereka adalah HRA, KMR, dan MS," ucap Khrisna.

Para tersangka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved