Aturan Bertabrakan, Pemkab Susun Raperda Jalan

Materi muatan raperda tersebut berisikan win-win solution yang bisa menjembatani keperluan desa tanpa menabrak peraturan pemerintah ataupun permendes

Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TIRBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Belum lama ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan Permendes Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Di antara prioritas tersebut adalah penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan fisik, salah satunya pembangunan jalan desa.

Namun aturan tersebut bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Selama ini, semua jalan desa dibangun oleh pemerintah daerah berdasarkan proposal yang diajukan tiap-tiap desa.

Termasuk jalan yang menghubungkan pemukiman. Kondisi ini tidak memungkinkan Pemdes menerapkan prioritas penggunaan dana desa khususnya untuk pembangunan jalan.

Dalam permendes itu diatur semua pelaksanaan pembangunan maupun perbaikan jalan desa menggunakan dana desa. Sedangkan dalam dalam ketentuan lain menyebut

Atas kondisi ini, Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi mengatakan saat ini Pemkab Sleman tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah.

Materi muatan raperda tersebut berisikan win-win solution yang bisa menjembatani keperluan desa tanpa menabrak peraturan pemerintah ataupun permendes.

“Sebenarnya tidak ada yang kontradiktif antara aturan ini. Namun memang di lapangan ada kesulitan menerapkannya,” ungkapnya usai menyampaikan nota pengantar penyusunan raperda di DPRD Sleman, Jumat (13/11/2015).

Ia mencontohkan dengan adanya permendes tersebut, stok aspal yang digunakan untuk perawatan dan pembangunan jalan desa menjadi menumpuk. Hal ini karena dengan permendes tersebut, pengerjaan pembangunan dana desa dilakukan oleh Pemdes.

“Solusinya adanya peraturan daerah. Intinya, jika desa merasa tak mampu bisa mengusulkan bantuan ke Pemkab,” katanya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved