DPUP ESDM DIY Cabut 27 IUP
Dari IUP di DIY sebanyak 51, pihaknya telah mencabut sebanyak 27 IUP hingga November 2015. Pencabutan ini dilakukan pihaknya bersama Polda DIY.
Penulis: mrf | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Resya Firmansyah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY terus berupaya memperbaiki pengelolaan pertambangan di daerahnya.
Saat ini, DPUP ESDM DIY telah bekerjasama dengan KPK dan Polda DIY dalam menegakkan hukum kegiatan penambangan tanpa izin.
Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Ir Rani Sjamsinarsi MT mengungkapkan, pihaknya menargetkan tidak ada lagi penambangan tanpa izin dan seluruh penambang harus berizin dengan status CnC.
Selain itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan untuk menaati kewajiban keuangannya pada negara dan melaporkan kegiatannya secara benar dan tepat waktu.
“Dalam memenuhi target tersebut, sekarang sudah terbit 2 Pergub (Peraturan Gubernur) untuk mengatur operasional penertiban ijin usaha pertambangan di DIY,” ucap Rani, sapaan akrabnya di Kompleks Kepatihan, Selasa (10/11/2015).
Sementara dari sisi kelembagaan, lanjut dia, direncanakan akan ada 4 UPT yang bertugas di kabupaten dan kota di DIY.
Dengan tugas pokok yakni melakukan pengendalian, pengawasan dan penegakan sanksi semua urusan ESDM. Empat UPT tersebut ditargetkan terlaksana di 2016.
Dia pun memaparkan dari IUP di DIY sebanyak 51, pihaknya telah mencabut sebanyak 27 IUP hingga November 2015.
Pencabutan ini dilakukan pihaknya bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY dan merupakan tindak lanjut dari koordinasi serta supervisi dari KPK.
Rinciannya, 10 IUP dicabut DPUP ESDM DIY dan seluruhnya berasal dari penambang Kulonprogo. Sementara sisanya, 17 IUP diakhiri izinnya. Rata-rata yang diakhiri izinnya lantaran habis masa berlaku IUP-nya.
“Untuk yang diakhiri IUP-nya, 3 dari Sleman, 1 dari Bantul, 11 dari Kulonprogo dan 2 dari Gunungkidul. Sehingga yang tersisa hanya 24 penambang yang memiliki IUP,” sambung Rani.
Pun dalam upaya penegakkan hukum kegiatan pertambangan, pihaknya telah mengeluarkan 68 surat peringatan lantaran tak mengindahkan aturan. Dengan jumlah operasi tangkap tangan sejumlah sepuluh kali.
Dari hasil penegakkan yang dilakukan pihaknya diperoleh 43 barang sitaan. Dengan rincian, 13 eskavator, 21 truk, 3 forklift, 2 buldozer dan 4 pompa sedot. Paling banyak, barang sitaan berasal dari Sleman.
“Tapi forklift dan buldozer berhasil kami sita di Gunungkidul. Gunungkidul daerah terbanyak kedua yang kami sita,” jelas Rani. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tambang-meneh_1208_20150812_110842.jpg)