Jamwas Panggil Dua Aktivis Terkait Kajati DIY

Jamwas memanggil dua aktivis anti korupsi Yogyakarta, terkait pelaporan mereka terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY I Gede Sudiatmaja.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) memanggil dua aktivis anti korupsi Yogyakarta, yakni Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta Tri Wahyu dan Koordinator Masyarakat Transparansi Bantul Irwan Suryono.

Pemanggilan itu terkait pelaporan mereka terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY I Gede Sudiatmaja atas dugaan pelanggaran disiplin, karena bertindak tidak profesional dalam menangani perkara korupsi dana hibah KONI Bantul 2011.

"Aku diperiksa besok pagi jam 9 sesuai undangan, terus tadi juga di telepon diminta datang kejati untuk diperiksa. Tapi saya minta besok saja sesuai undangan," kata Irwan, Rabu (4/11/2015)

Kapasitas pemanggilan mereka, sesuai dengan surat pemanggilan sebagai saksi atas pelapor dugaan pelanggaran disiplin dan sumpah/janji jabatan I Gede Sudiatmaja terkait keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidiakan (SP3) Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo.

Senada disampaikan Tri Wahyu, yang juga mendapakan surat pemanggilan ke Kejati DIY, dirinya juga mengakui sudah ditelepon pihak Kejaksaan Agung Jakarta atas laporan pengaduannya terhadap mantan Kajati DIY dalam kasus korupsi Persiba.

"MTB dan ICM dulu pada tanggal 7 Agustus datang langsung serahkan pengaduan ke kantor Jamwas di kejaksaan agung. Ini tindak lanjut mereka," ujarnya.

Alasan mereka pada waktu itu, Kajati DIY I Gede Sudiatmaja dianggap gegabah dalam menerbitkan SP3 untuk Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo, padahal persidangan dua terdakwa yakni Bendahara I Persiba dan rekanan Persiba Maryani tengah berlangsung, sehingga Kejati DIY dianggap tidak konsisten dalam menangai kasus ini.

Berdasarkan informasi, Rabu (4/11/2015) Jamwas melakukan pemeriksaan internal kepada jaksa di Kejati DIY, kemudian Kamis (5/11/2015) Jamwas melakukan pemeriksaan eksternal, dengan memanggil pihak pelapor atas alasan keberatan mereka diterbitkan SP3 untuk kasus Persiba.

Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman mengatakan inspektur dari Kejaksaan Agung memang datang, namun kedatangan hanya berkaitan dengan inspeksi rutin untuk melihat kinerja Kejati DIY atau koordinasi lembaga kejaksaan.

"Hanya inspeksi biasa saja, untuk pemanggilan para aktivis anti korupsi besok terkait SP3 kasus Persiba dari Jamwas, saya belum mendapatkan informasi," tukasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved