Dishub Klaten Godog Penyesuaian Tarif Parkir Tepi Jalan

Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten sedang membahas penyesuaian tarif parkir tepi jalan

Penulis: pdg | Editor: Ikrob Didik Irawan
maklumatnews.com
Ilustrasi: Parkir 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten sedang membahas penyesuaian tarif parkir tepi jalan.

Selama ini pemkab masih mengacu pada tarif yang terpacak pada Perda lama No 18/2011 mengenai retribusi pelayanan parkir tepi jalan.

Sekretaris Dishub Klaten, Sudiyarsono menyataan, penyesuaian tarif parkir mengacu pada kenyataan di lapangan. Dimana petugas parkir memungut lebih dari ketentuan yang tertulis pada perda.

Ia merinci, jika berdasarkan ketentuan, maka tarif parkir untuk sepeda kayuh adalah Rp300, motor roda dua Rp500. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain, para pelanggan sering harus membayar diatas tarif resmi.

"Maka dari itu kami sesuaikan, untuk sepeda jadi Rp500, motor Rp1.000, mobil Rp2.000, kendaraan roda enam Rp5.000 dan kendaraan beroda lebih dari enam Rp10 ribu," tuturnya, Selasa (3/11/2015).

Informasi lengkap disajikan Tribun Jogja edisi rabu (4/11/2015) besok. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved