Dinsosnakertrans Belum Terima Keluhan dari Perusahaan

Upah Minimal Kota (UMK) 2016 Kota Yogyakarta telah ditetapkan oleh Gubernur DIY sejak Senin (2/11/2015) kemarin

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ikrob Didik Irawan
yangenak.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Minimal Kota (UMK) 2016 Kota Yogyakarta telah ditetapkan oleh Gubernur DIY sejak Senin (2/11/2015) kemarin.

Penetapan UMK ini bersama-sama dengan empat kabupaten lainnya di DIY.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Hadi Muchtar, menuturkan, UMK 2016 resmi naik sebesar 11,5% mengikuti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.

Ia mengatakan kenaikan UMK 2016 dari UMK 2015 Rp1.302.500 naik di tahun mendatang sebesar Rp1.452.400.

"Upah sudah diumumkan kemarin oleh Gubernur, tahun 2016 kedepan sudah pasti UMK akan naik dari Rp1,3 juta menjadi Rp1,450 juta," ujar Hadi, Selasa (3/11).

Hadi menuturkan, jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan hasil analisis regresi dari survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selama 10 bulan sepanjang 2015 oleh Dewan Pengupahan.

"Hasil survey KHL malah hanya Rp1.410.000 yang dirumuskan Dewan Pengupahan kemarin. UMK lebih tinggi kan jadinya," tuturnya.

Hadi menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Yogyakarta terkait penetapan upah pekerja yang baru.

Saat ini, pihaknya belum menerima keluhan dari pihak pengusaha mengenai tetapan UMK yang baru ini.

Ia mengatakan, pihaknya dapat menerima segala macam keluhan atau pengaduan dari pengusaha yang berkeberatan melalui surat keluhan, atau dengan menghubungi bidang tenaga kerja di Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.

"Kami sudah sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan mengenai hasil tetapan terbaru ini, dan mengimbau perusahaan untuk membuat perencanaan matang selama lima tahun ke depan," ujarnya.

Bersama Dewan Pengupahan, setiap tahunnya, akan melakukan terus survey untuk memantau laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta, sehingga dapat diketahui upah yang layak.

Struktur skala pengupahan pun akan dibentuk untuk membagi-bagi dan mengkategorikan upah berdasarkan masa kerja, golongan, untuk menghitung upah minimum yang diberikan, sembari menunggu Keputusan Menteri melalui petunjuk teknis (Juknis) yang mengatur lebih jauh mengenai upah pekerja.

"Sudah ada PP Pengupahannya, sekarang tinggal menunggu juknis dari Menteri dahulu, untuk menetapkan struktur skala pengupahan," pungkas Hadi. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved