Dinkes Sleman Lakukan Penyelidikan Kasus Keracunan Massal Es Buah

Hal itu terkait bahwa dari sekian banyak yang meminum es buah yang dijual oleh pedagang tak dikenal, ada juga yang tidak mengeluh sakit.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman masih melakukan penyelidikan terkait kasus keracunan es buah yang menimpa puluhan pelajar SDN Sleman 5.

Hal itu terkait bahwa dari sekian banyak yang meminum es buah yang dijual oleh pedagang tak dikenal, ada juga yang tidak mengeluh sakit.

Kepala Dinkes Sleman, Mafilindati Nuraini, menyampaikan dari data kasus keracunan baru-baru ini, tercatat ada 103 anak yang minum es buah, ada 62 anak yang mengeluhkan sakit dan 41 lainnya sama sekali tidak mengeluh sakit.

Terkait hal tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti keracunan massal tersebut.

"Kami melakukan study untuk mengetahui penyebab sakitnya. Apa karena perutnya lagi kosong atau apa. Karena ada yang tidak merasa sakit juga," ujarnya

Terkait hal tersebut, pihaknya kini masih menunggu hasil tes laboratorium. Uji laboratorium sampel es buah telah dikirim ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan juga Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Yogyakarta.

Hasil uji laboratorium itu nantinya akan dipelajari dengan hasil temuan data di lapangan.

Sembari menunggu hasil laboratorium, pihaknya telah memanggil dua orang penjual es buah, Edi dan Murtini, yang merupakan suami istri asal Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Dari pemeriksaan, keduanya tidak termasuk dalam asosiasi pedagang jajanan makanan di sekolah Sleman.

Terkait hal tersebut, pihak Dinkes mengimbau kepada pedagang itu untuk bergabung dengan asosiasi saat semua masalah ini selesai.

Hal itu juga dalam rangka untuk memudahkan Dinkes melakukan pembinaan kepada para pedagang.

Lebih lanjut, selama proses penyelidikan berlangsung Edi dan Murtini tidak boleh berjualan jajanan serupa.

"Nantinya kalau sudah berjualan lagi, jajanan yang dijual harus ada label aman dikonsumsi, label aman itu diberikan setelah dilakukan tes uji kesehatan," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved