BNNP DIY Amankan 2675 gram Sabu
BNNP DIY menamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2675 gram yang disembunyikan dalam mesin pompa air.
Penulis: akb | Editor: oda
Laporan Reporter Tribunn Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2675 gram yang disembunyikan dalam mesin pompa air.
Ribuan gram sabu yang ditaksir mencapai RP 4,1 Miliyar diamankan petugas BBNP DIY dari pasangan suami isteri yang terlibat jaringan peredaran narkoba.
"Penangkapan berawal dari informasi tentang adanya enam kardus pompa air yang didalamnya berisi sabu dan akan diambil oleh kedua tersangka ini," ungkap Kepala BNNP DIY, Kombes Pol Soetarmono, saat menggelar Press Release di kantor BNNP DIY, Senin (2/11/2015).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan BNN Pusat dan BNNP DIY lantas melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penelusuran terhadap alamat rumah yang diperoleh dari informasi, Senin (31/8/2015), di jalan Taman Siswa, Gang Permadi, Wirogunan, Mergangsan Yogyakarta.
Pada pagi hari, Selasa (1/9/2015), di rumah alamat tersebut petugas gabungan melihat ada enam kardus ukuran sedang yang diletakan di depan rumah.
Curiga dengan kardus tersebut, petugas lantas menunggu orang yang akan mengambil kardus tersebut.
Setelah sembilan jam menunggu, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati ada dua orang, yakni Markus Kingsley (40) warga negara Nigeria dengan alamat KTP palsu kota Depok dan Dewi Anggraini (28) warga Bogor jawa barat, yang mendatangi rumah tersebut.
Kedua tersangka kemudian membuka kardus yang berada di depan rumah.
"Saat dibongkar dua kardus, kami melihat isinya adalah pompa air. Setelah itu kami yakin sesuai dengan informasi dan kami curiga adanya narkotika didalam pompa tersebut," terangnya.
Curiga dengan adanya narkotika di dalam mesin pompa air, petugas kemudian menghampiri pasangan suami isteri yang sedang membongkar kadus.
Dengan disaksikan ketua RT serta keamanan setempat, petugas meminta kepada tersangka untuk melanjutkan pembongkaran kardus.
Setelah kardus terbongkar semua, petugas menemukan 11 bungkus plastik dari dalam mesin pompa air yang berisi kristal warna putih. Petugas menduga kristal warna putih merupakan narkotika.
Guna memastikannya, petugas selanjutnya membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke kantor BNN Pusat Jakarta Timur. dari hasil pemeriksaan, butiran kristal warna putih tersebut merupakan sabu.
"Kemudian karena penangkapan di Yogya, maka proses hukum keduanya tetap berjalan di Yogya," jelas Soetarmono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pasangan suami isteri ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tribunjogja.com)