DJP DIY Optimistis Pertumbuhan Penerimaan Pajak Capai Target
DJP DIY hingga 26 Oktober 2015 ini baru senilai Rp2,63 triliun atau 58,6% dari target sebesar Rp4,51 triliun
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Realisasi penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY hingga 26 Oktober 2015 ini baru senilai Rp2,63 triliun atau 58,6% dari target sebesar Rp4,51 triliun.
Meski begitu, DJP DIY optimistis pertumbuhan penerimaan pajak tersebut justru akan berada di posisi tertinggi dalam enam tahun terakhir.
Kepala Kanwil DJP DIY, Rudy Gunawan Bastari mengatakan pihaknya yakin akan angka pertumbuhan tersebut akan lebih tinggi lagi atau bahkan mencapai posisi 25% meski saat ini ada indikasi lemahnya perekonomian.
Hal ini didasari fakta bahwa saat ini pertumbuhannya sudah mencapai 22% dibanding tahun lalu. Angka penerimaan pajaknya juga sudah di atas pencapaian rata-rata nasional sebesar 57,75%.
“Kenyataannya, penerimaan pajak di DIY pertumbuhannya sudah dua kali lipat dibanding tahun lalu. Dari semula hanya 10% jadi di atas 21%. Tahun ini kami perkirakan jadi yang tertinggi pertumbuhannya dalam 6 tahun terakhir,” kata Rudy saat ditemui di kantornya seusai penyerahan bantuan sosial bagi korban bencana asap, Kamis (29/10/2015).
Tingginya pertumbuhan penerimaan pajak itu menurut Rudy disebabkan oleh melonjaknya penerimaan dari sektor Pajak Penambahan Nilai (PPN).
Hal serupa pernah terjadi pada 2011 selepas erupsi Gunung Merapi yang didorong oleh ramainya proyek infrastruktur di DIY.
Di sisi lain, lanjut Rudy, DIY sebenarnya tak memiliki komoditi unggulan semisal kelapa sawit atau batubara seperti daerah lain.
Namun begitu, 96% wajib pajak masuk dalam golongan usaha dengan omzet hingga Rp48 miliar. Hal inilah juga jadi faktor pendorong tingginya tingkat pertumbuhan penerimaan pajak.
Sementara, penerimaan pajak Orang Pribadi juga mengalami pertumbuhan hingga 120% dan sudah melampaui target.
Pihaknya akan melakukan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk menggenjot lagi angka penerimaannya. Termasuk juga dengan jalur penegakan hukum.
Sementara kegiatan intensifikasi pajak dilakukan antara lain melalui pemanfaatan data.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan (Permenkeu) No.PMK-91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Ketentuan tersebut berlaku hingga 31 Desember mendatang sehingga bisa dimanfaatkan wajib pajak. Kanwil DJP DIY mencatat, sejauh ini sudah ada 635 wajib pajak yang mengajukan permohonan [sesuai PMK] dengan nilai sanksi Rp2,5 miliar.