Yasonna Godok Hukuman Kebiri

Hukuman yang dilontarkan oleh menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa itu, digadang-gadang dapat menekan tingkat kriminalitas terhadap anak

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan usulan tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

Hukuman yang dilontarkan oleh menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa itu, digadang-gadang dapat menekan tingkat kriminalitas terhadap anak di bawah umur yang belakangan ini cukup marak terjadi di Indonesia.

"Itu masih dalam tahap rancangan dan masih dibahas dan akan ditinjau dari aspek kesehatan dan HAM seperti apa," kata Yasonna yang ditemui di Hotel Tentrem, Selasa (27/10).

Dijelaskan, setelah disusun oleh tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPK), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) draf RUU masih juga akan didalami oleh Kemenkumham.

Setelah itu, barulah rancangan itu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) untuk dilakukan pembahasan bersama anggota dewan di DPR RI.

“Jadi masih ada aturan main panjang yang harus dilewati untuk menggolkan hukuman itu,” ujarnya

Hukuman kebiri itu, kata Yasonna, nantinya hanya bersifat sebagai hukuman tambahan.

Hukuman sebelumnya sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, yaitu penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup untuk pelaku kejahatan anak.

Sedangkan untuk pelaku kekerasan seksual adalah hukuman penjara 15 tahun.

Gagasan yang dilemparkan untuk mengatasi phedopil, dikatakan Yasonna tidak hanya dari dalam (Indonesia) tapi juga dari luar negeri.

“Intinya, pelaku kekerasan anak memang harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu," jelasnya.

Untuk pelaksanaan hukumannya, dilakukan dengan cara memasukkan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil.

Pelaku akan mengalami pelemahan hormon testosterone yang berakibat kurangnya hasrat seksual atau bahkan hilang sama sekali.

"Jadi pengertian kebiri disini, tidak sama dengan konsep jaman dulu. Tidak kemudian dipotong habis, tapi disuntik dan efeknya bukan permanen seumur hidup," tukasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved