PPP Kembali ke Kilometer Nol
Romi menyatakan bahwa saat ini PPP kembali ke titik nol alias sebelum diberlakukannya dua buah muktamar baik milik Romi maupun Djan Faridz
Penulis: khr | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM - Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Romahurmuziy atau akrab disapa Romi.
Menanggapi hal tersebut Romi menyatakan bahwa saat ini PPP kembali ke titik nol alias sebelum diberlakukannya dua buah muktamar baik milik Romi maupun Djan Faridz.
Implikasi hukum dari Putusan Kasasi ini, jika Menkumham sudah melaksanakan pencabutan SK Menkumham tertanggal 28/10/2014 maka kepengurusan hasil Muktamar VIII Surabaya yang memenangkan Romi dibatalkan.
"Kepengurusan kembali ke Muktamar VIII Bandung. Ibarat kata, kepengurusan DPP PPP kembali ke kilometer nol," papar Romi dalam keterangan pers yang diterima Tribunjogja.com Minggu (25/10/2015).
Hal itu juga karena "Muktamar Jakarta" yg menghasilkan Djan Farid-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusan kpd Menkumham tgl 28/11/2014 dan 16/3/2015, namun keduanya sudah ditolak oleh Menkumham karena tidak mampu menyajikan bukti yang memadai bahwa muktamarnya memenuhi syarat AD/ART PPP.
Sementara itu tidak boleh ada kekosonhan hukum atas DPP PPP, sehingga saat ini kepengurusan DPP PPP kembali ke titik nol.
Romi juga menegaskan langkah hukum dan politik selanjutnya masih akan dimatangkan dengan terus mendengarkan saran para senior, masukan fungsionaris PPP seluruh Indonesia, mendasarkan pada UU dan AD/ART PPP, serta mempertimbangkan kemaslahatan umat.
"Sesuai dengan perundangan, kami selaku "tergugat intervensi" memiliki waktu 180 hari utk menyikapi Putusan kasasi tersebut," lanjutnya.
Dia juga meminta kepada seluruh instansi pemerintah, khususnya Presiden, DPR RI, MPR RI, KPU/KPUD, Mendagri, serta seluruh kepala daerah untuk tidak pernah menanggapi surat-menyurat yang dibuat pihak-pihak yang menyatakan dirinya mewakili DPP PPP. (tribunjogja.com)