Begini Instruksi Presiden Jokowi Terkait Penanganan Musibah Kabut Asap
Evakuasi tidak perlu jauh di luar kota, melainkan bisa di daerah tersebut, misalnya kantor bupati, wali kota atau kantor pemerintah provinsi setempat.
TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi soal penanganan jangka pendek korban asap akibat kebakaran hutan.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
“Pak Presiden berpesan agar menteri yang menangani terjun langsung ke lapangan,” ujar Sutopo melalui keterangan persnya, Jumat (23/10/2015).
Selain itu, Presiden juga berpesan agar evakuasi terhadap korban asap dilaksanakan. Evakuasi tidak perlu jauh di luar kota, melainkan bisa di daerah tersebut, misalnya kantor bupati, wali kota atau kantor pemerintah provinsi setempat.
“Menurut Presiden, jika dievakuasi ke luar kota atau daerah akan sulit karena masyarakat harus tetap bekerja,” ujar Sutopo.
Presiden, sebut Sutopo, juga meminta pekerja medis untuk memprioritaskan bayi, anak-anak dan kelompok rentan sebagai kelompok orang yang mendapat bantuan medis pertama kali terlebih dahulu dibandingkan yang lainnya.
“Pak Presiden juga berpesan untuk menyiapkan ruangan yang tersedia pembersih udara dan asap untuk mencegah masuknya asap ke ruangan dan layanan kesehatan masyarakat,” ucap dia.
Terakhir, lanjut Sutopo, Presiden menginstruksikan Menteri Kesehatan Nila Moeloek untuk memobilisasi sarana dan prasarana swasta dan masyarakat untuk membantu korban asap.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pun juga diminta terjun langsung menangani anak-anak yang rentan tidak bersekolah. Apalagi, anak-anak yang sebentar lagi memasuki masa ujian nasional. (*)
