Pilkada Sleman

KPU Sleman Tunggu Putusan Final

Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Sleman masih menunggu regulasi final KPU RI terkait status pencalonan Sri Muslimatun, Calon Wakil Bupati Sleman

Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Sleman masih menunggu regulasi final KPU RI terkait status pencalonan Sri Muslimatun, Calon Wakil Bupati Sleman nomor urut dua.

Hal tersebut lantaran hingga sehari sebelum batas waktu penyerahan kelengkapan persyaratan pencalonan, belum ada regulasi khusus yang dapat menjadi landasan hukum.

Terlebih dalam Peraturan KPU (PKPU) penyelenggaraan pilkada, tidak ada keputusan pasti bila calon dari unsur legislatif dan aparatur negara yang belum memenuhi syarat surat pemberhentiannya kepada KPU.

Dalam PKPU tersebut hanya menyebutkan bahwa calon tersebut tidak memenuhi syarat. KPU sendiri telah memberikan waktu bagi Sri Muslimatun untuk melengkapi syarat selama 60 hari dari penetapan hingga Kamis (22/10/2015).

Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan permasalahan tersebut sudah disampaikan kepada KPU RI. Namun KPU RI hanya meminta KPU di wilayah untuk menunggu kebijakan yang dapat digunakan sebagai regulasi.

"Kami masih menunggu, belum ada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh KPU. Kami meminta semua pihak, terutama Tim Santun untuk bersabar," ungkapnya dalam audiensi bersama Tim Santun, Rabu (21/10/2015).

Ditanya terkait hasil rapat KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan syarat pengunduran diri calon, Shidqi enggan banyak berkomentar.

Pasalnya, belum ada regulasi yang resmi dan dapat digunakan sebagai landasan hukum.

"Sifatnya masih pemberitaan dan informatif, belum dapat digunakan sebagai landasan hukum," paparnya.

Dalam rapat tersebut, tiga lembaga penyelenggara pemilu menyepakati lima poin kesepakatan. Antara lain, pertama, KPU tetap konsisten menjalankan peraturan untuk batas waktu 60 hari.

Batas waktu itu untuk mencegah penyalahgunaan. Kedua, Namun, jika calon terbukti telah beriktikad baik dan sungguh-sungguh memenuhi persyaratan tetapi terkendala hal di luar kemampuannya, maka calon dapat dinyatakan memenuhi syarat.

"Namun untuk tolok ukur poin kedua ini, kami tidak bisa menentukan tanpa adanya putusan dari KPU pusat," kata Shidqi.

Ketiga, KPU dan Bawaslu mengirim surat ke instansi yang memiliki otoritas menerbitkan SK pemberhentian terhadap calon kepala atau wakil kepala daerah yang telah mengajukan pengunduran diri.

Keempat, KPU mengeluarkan surat edaran ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tentang penilaian terhadap surat permohonan pemberhentian calon atau wakil calon dari jabatannya seperti yang diatur PKPU 12/2015.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved