Kasus Terminal Giwangan Masih Jadi Sorotan BPK DIY

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pun telah enam kali berturut-turut menyabet predikat ini.

Penulis: tiq | Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keuangan Kota Yogyakarta tahun 2014 kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pun telah enam kali berturut-turut menyabet predikat ini.

Namun meski begitu, ada beberapa hal yang masih menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DIY.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono menjelaskan kasus hukum Pemkot Yogyakarta dengan Perwita Karya terkait pembangunan Terminal Giwangan masih menjadi sorotan.

Pemkot Yogyakarta pun diminta untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Menurut Kadri, masalah tersebut timbul akibat adanya pengambilalihan Terminal Giwangan dari pengelola awal, sehingga masih menjadi catatan bagi laporan keuangan.

"Selama masih belum ada kepastian hukum, aset Terminal Giwangan belum bisa masuk neraca Pemkot. Padahal asetnya saat ini sudah dikelola Pemkot, harusnya sudah bisa masuk neraca. Tapi karena masalah hukum ini, ya belum bisa," kata Kadri, Minggu (18/10/2015).

Selain itu, lanjut Kadri, yang masih menjadi catatan BPK adalah mekanisme pemberian hibah yang dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta. Selama ini, penyaluran hibah ke penerima masih melewati SKPD terkait.

Padahal seharusnya penyaluran langsung ke penerima hibah. Atas temuan ini, Pemkot pun berupaya untuk melakukan perubahan mekanisme penyaluran hibah.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka seluruh Pemerintah Kota dan Kabupaten seluruh DIY harus segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sebelumnya Pemkot Yogyakarta telah menyampaikan secara resmi laporan keuangan daerah tahun anggaran 2014 ke BPK Perwakilan Provinsi DIY pada 30 Maret 2015 yang lalu.

Penyerahan laporan keuangan tersebut sesuai dengan amanah Undang-undanga nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan setiap pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara konsekuensi atas diterimanya WTP sebanyak enam kali berturut-turut, Pemkot pun harus mulai memberlakukan pelaporan keuangan dengan sistem akrual.

Kadri menjelaskan semua SKPD di Pemkot Yogyakarta‎ paling lambat akhir tahun ini harus sudah bisa menerapkan sistem pelaporan keuangan berbasis akrual. Sebab saat ini, dari 52 SKPD yang ada di Kota Yogyakarta baru beberapa saja yang menerapkan sistem ini.

Hingga September 2015, baru ada tiga SKPD yang laporan penerimaannya sesuai dengan laporan berbasis akrual. Yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor Pengelola Taman Pintar, dan Kecamatan Tegalrejo.

Sedangkan untuk laporan pengeluaran yang sudah sesuai baru ada 12 SKPD‎.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved