Tahukah Anda Apa Fungsi Pita Penggaduh Jalan Raya?
Pita itu adalah untuk menyadarkan pengemudi sehingga kecepatan kendaraan dapat dikurangi demi meningkatkan keselamatan lalu lintas.
TRIBUNJOGJA.COM - Anda pasti pernah melihat penambahan ketingggian berupa garis-garis tak rata yang dipasang di jalan raya.
Ya, itu adalah pita penggaduh, sebagian awan ada pula yang menyebutkan garis kejut.
Tanda utamanya adalah, saat roda kendaraan melindasnya akan terasa bergetar bahkan pada kasus tertentu membuat roda dua seolah oleng.
Garis-garis itu dibuat di jalan, biasanya dipasang melintang atau di tengah agar pengendara mengurangi kecepatan di lokasi itu.
Pada kasus tertentu, pita penggaduh itu bisa menjadi penyebab kecelakaan jika pengendara tak berhati-hati ketika melintasi pita penggaduh.

Wyeastblog.org
Contoh kasus terjadi di Sleman, Kecelakaan tunggal merenggut nyawa seorang perempuan yang memboncengkan anaknya dengan mengendarai sepeda motor, Rabu (14/10/2015).
Kanit Laka Lantas Polres Sleman Iptu Wartono, mengungkapkan kronologi kejadian yang menyebabkan pengendara tewas dan anaknya di rawat di Rumah Sakit.
"Ia melaju dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan tinggi. Sesampai di lokasi kejadian pengemudi tidak memperhatikan ada gundukan jalan atau pita penggaduh sehingga kendaraannya oleng," jelasnya.
BACA : Sang Ibu Meninggal, Anak Ini Dirawat Seorang Diri di RS Panti Rapih
Setelah tak bisa menguasai kendaraannya, korban membentur tugu yang berada di tengah jalan.
Pertanyaanya apakah ada standar khusus untuk pita penggaduh?
Data ib.ui.ac.id menyebutkan, pita penggaduh adalah penambahan tinggi perkerasan jalan dan memiliki ketinggian tertentu antara 10 hingga 13 mm.
Tujuan dibuat pita itu adalah untuk menyadarkan pengemudi sehingga kecepatan kendaraan dapat dikurangi demi meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Sedangkan disebutkan dalam artikel mahasiswi ITB 'Pengaruh Pita Penggaduh Melintang Terhadap Kecelakaan Kendaraan Ringan dan Angka Kecelakaan di Jalan Tol Cipularang'.