Proses Pembangunan Bandara Kulonprogo Segera Berlanjut
Ini akan menjadikan proses upaya mensejahterakan masyarakat melalui peningkatan ekonomi akan terlaksana.
Penulis: had | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyambut gembira atas informasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Pemda, untuk Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara Internasional di Kulonprogo.
“Itu, kan keberhasilan warga Yogyakarta juga,” kata Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto Imam Santoso, saat dihubungi, Selasa (29/9/2015).
Dikabulkannya memory kasasi ini, menjadi angin segar bagi Pemerintah untuk melanjutkan proses pembangunan bandara baru yang sempat terhenti.
Sebab kata, Dewa, ini akan menjadikan proses upaya mensejahterakan masyarakat melalui peningkatan ekonomi akan terlaksana.
“Mudah-mudahan dengan adanya putusan ini pembangunan di DIY menjadi lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat, kan begitu,” katanya.
Namun diakui, pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut, meskipun sudah mengetahuinya melalui website MA. Sesuai ketentuan, salinan amar putusan baru diberikan melalui PTUN Yogyakarta, kemudian diberikan ke Pemda DIY.
Dari website MA, pada laman tersebut tertera bahwa perkara beregister 456 K/TUN/2015 sudah mendapatkan putusan hukum tanggal 23 September 2015 dengan amar putusan kabul.
“Putusan itu belum diberikan ke kita. Mungkin nanti diberikan ke PTUN dulu baru diberitahukan ke kita. Sebab memory bandingnya kita lewat PTUN. Nanti kalau sudah dapat salinannya pasti saya kabari, suwer, aku ora ngapusi,” katanya.
Setelah salinan amar putusan MA sudah diterima, lanjutnya, maka berbagai proses yang sempat terhenti akan kembali dilanjutkan.
“Nanti kalau sudah ada salinan putusannya atau fisiknya, ya bisa dilakukan proses berikutnya,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Undang Undang, imbuh Dewa, jika sudah ada IPL oleh Gubernur maka akan dilakukan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing persil milik warga.
Kemudian akan dihitung harga lahan melalui tim appraisal, proses pemberian ganti rugi, dan seterusnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Youke Indra Agung Laksana, menyatakan dewan mendukung penuh upaya Pemda DIY untuk membangun bandara baru di Kabupaten Kulonprogo.
“Tidak ada kata lain harus segera ada bandara baru. Kami mendukung sepenuhnya semua usaha Pak Gubernur untuk segera ada bandara baru di Kulonprogo. Kebutuhan bandara itu sudah mutlak,” katanya saat ditemui di Kepatihan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, bandara Adi Sutjipto yang ada saat ini overload. Misalnya dari aspek transportasi darat menuju bandara, terdapat perlintasan kereta api.
Palang pintu perlintasan tersebut baru beberapa menit sudah kembali ditutup karena ada kereta yang melintas.
Kemudian, lanjutnya, calon penumpang jika ingin chek-in ke bandara harus mengantre cukup panjang hingga ke jalan raya dan tidak dapat langsung masuk ke area bandara.
Begitu pula penerbangan internasional juga mengalami kesemrawutan karena bercampur dengan penerbangan domestik.
“Dan masih banyak keruwetan dan kesemrawutan lainnya. DIY suka tidak suka harus punya bandara baru,” tegasnya.
Ia mengatakan, banyak faktor positif jika bandara baru dapat dibangun di Kulonprogo. Di antaranya akses jalan dan sebagainya. Berbeda dengan daerah lain seperti di Bantul ataupun Gunungkidul.
“Tempat lain, kan, tidak se-visible di Kulonprogo,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bandara_1008_20150810_174239.jpg)