Raperdais Pertanahan Tak Bisa Dibahas Tahun Ini
DPRD DIY memastikan, pembahasan Rancangan Peraturan daerah Istimewa (Raperdais) Pertanahan belum dapat dibahas tahun ini.
Penulis: had | Editor: oda
TRIBUNJOGJ.COM, YOGYA – DPRD DIY memastikan, pembahasan Rancangan Peraturan daerah Istimewa (Raperdais) Pertanahan belum dapat dibahas tahun ini.
Karena Pemda DIY belum menyelesaikan pendataan tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Kadipaten atau Paku Alaman Ground (PAG).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya, mengatakan, draf naskah akademik Raperdais Pertanahan yang diajukan eksekutif memang telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015. Namun pendataan pertanahan belum lengkap.
"Draf-nya masih terlalu umum, teralalu mentah. Jadi belum bisa dilanjutkan di pembahasan," ujarnya saat akan menggelar rapat kerja mengenai kelanjutan pembahasan Perdais, Jumat (4/9/2015).
Maka Bapemperda meminta agar draf yang disusun eksekutif dilengkapi kembali terutama tentang pendataan data pertanahan. Draf Raperdais dinilai belum mencukupi untuk dibahas di Panitia Khusus (Pansus).
"Bagaimana akan dibahas, data invetarisasi tanah baik SG maupun PAG belum terakumulasi dengan lengkap," kata politikus Partai Keadilan Sjahtera (PKS) ini.
Selain itu, terdapat persoalan yang dikhawatirkan jadi polemic, yakni banyak terdapat dua macam kepemilikan tanah. Yaitu tanah hak milik ataupun bengkok yang sertifikatnya dikeluarkan BPN dengan logo Garuda, serta SG dengan logo lambang Keraton dan PAG berlogo lambang Kadipaten Paku Alaman.
“Ini yang harus hati-hati, jangan-jangan nanti sawah masyarakat diaku SG atau PAG,” ujarnya.
Menurut Zuhrif, keberadaan sertifikat tanah bengkok berlogo garuda berdasar pada Undang-Undang Pokok Agraris Nomor 50 tahun 1960. Sedangkan sertifikasi tanah bengkok milik Keraton mendasarkan pada UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan.
"Ini harus diperjelas dulu. Soalnya jangan sampai terjadi benturan regulasi oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Keraton," katanya.
Adapun penundaan pembahasan Raperdais Pertanahan, diakui bakal berdampak pada pembahasan Raperdais Tata Ruang. Karena tanpa adanya Perdais Pertanahan, maka pihaknya tidak memiliki acuan untuk membahas Tata Ruang.
“Dalam Raperdais Tata Ruang, yang diatur kan tanah SG dan PAG, kalau itu belum ditetapkan, kan tidak bisa dibahas,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda DIY, Ichsanuri saat dimintai tanggapan mengenai penundaan pembahasan dan pengembalian draf raperdais oleh DPRD, mengungkapkan bahwa yang jelas eksekutif sudah mengajukan ke dewan.
“Yang jelas semua draf Raperdais termasuk tentang Pertanahan sudah diajukan ke dewan. Terserah dewan bagaimana," katanya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, Benny Suharsono mengaku saat ini proses inventarisasi SG dan PAG terus dilakukan. Kemudian dilanjutkan dengan identifikasi, jika sudah jelas status tanahnya akan ditingkatkan ke proses pendaftaran.