Siswi Korban Kehamilan Tidak Diinginkan Berhak Sekolah
Kepala Disdikpora DIY menegaskan, tidak ada aturan yang melarang siswi yang menjadi korban KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan) untuk bersekolah.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Disdikpora DIY menegaskan, tidak ada aturan yang melarang siswi yang menjadi korban KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan) untuk bersekolah atau bahkan mengikuti ujian.
Ia mengatakan, pada prinsipnya anak usia sekolah diwajibkan mendapat hak pengajaran di sekolah, terlepas siswa yang bersangkutan adalah korban KTD atau bukan korban.
"Prinsipnya anak usia sekolah ya wajib disekolahkan, terlepas dia jadi korban KTD atau tidak," tuturnya
Terkait masih banyaknya sekolah yang masih mengeluarkan siswi korban KTD, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada guru dan kepala sekolah, bahwa anak-anak tersebut tetap layak bersekolah.
"Bagian dari tugas saya sebagai pihak otoritas pendidikan yang berwenang. Regulasinya kan tidak ada aturan yang hamil tidak boleh sekolah. Maka dari itu saya yang melakukan sosialisasi," ujar Aji, Kamis (3/9/2015).
Namun apa yang kerap terjadi pada mereka? Simak laporan selengkapnya di edisi cetak Tribun Jogja, Jumat (4/9/2015). (tribunjogja.com)
Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com