RSUD Sudah Kembalikan Tunjangan Jasa Sarana ke Kas Daerah
RSUD Wonosari yang menerima tunjangan jasa sarana tahun 2009 sudah mengembalikan uangnya ke kas daerah.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seluruh karyawan dan pegawai Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari yang menerima tunjangan jasa sarana tahun 2009 sudah mengembalikan uangnya ke kas daerah.
Pengembalian tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Yogyakarta memberikan rekomendasi atas temuan penyalahgunaan tunjangan jasa sarana.
Pejabat Pembuat informasi dan Dokumentasi ( PPID) RSUD Wonosari, Aris Suryanto mengaku sebanyak 383 karyawan sudah mengembalikan uang jasa sarana senilai Rp 209 juta ke kas daerah.
Uang tersebut dikembalikan pada bulan Juli lalu.
“Semuanya sudah dikembalikan ke kas daerah,” katanya, Rabu (2/9/2015).
Dalam pengembalian uang jasa sarana ini, menurut Aris pihak manajemen tidak mengalami kendala berarti.
Sebab, dari total 383 karyawan yang menerima uang tersebut, sekitar 95 persen di antaranya masih bekerja di rumah sakit.
Sementara sisanya sudah memasuki masa pensiun atau pindah kerja.
Khusus bagi karyawan penerima jasa sarana yang sudah meninggal, pihak manajemen memberikan kelonggaran bagi ahli waris untuk tidak mengembalikannya.
“Bagi karyawan yang sudah meninggal dunia, tidak dibebankan kewajiban untuk mengembalikan,” jelasnya.
Sementara itu ditemui di sela-sela kegiatan bakti sosial dropping air bersih, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Sampe Tuah mengaku pihaknya akan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap pengembalian uang jasa sarana tersebut.
"Kami akan melakukan pengecekan ulang, kalau saat ini saya belum banyak tahu, belum bisa banyak menyampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Kejati DIY menemukan penyalahgunaan terhadap uang sarana pada tahun 2009 lalu.
Tunjangan sarana senilai Rp 209 juta yang seharusnya dikembalikan ke rumah sakit untuk kegiatan operasional dan pembelian sarana pendukung malah dibagikan kepada 383 karyawan.
Atas temuan tersebut, Kejati kemudian meminta seluruh karyawan yang menerima tunjangan tersebut untuk mengembalikannya ke kas daerah. (tribunjogja.com)
Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com