Pelaku Pelanggaran Pemutakhiran Data Pilkada Diberi Sanksi Teguran

Kasus pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pilkada Bantul telah disikapi oleh KPU Bantul.

Penulis: apr | Editor: oda
net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pilkada Bantul yang dilakukan oleh oknum Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang juga Ketua RT di Kasihan telah disikapi oleh KPU Bantul dengan pemberian sanksi kepada pelaku.

Ketua KPU Bantul, M Johan Komara mengungkapkan telah menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas) Bantul terkait sanksi oknum PPDP yang memalsukan tandatangan dan tidak melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data pemilih.

"Terkait itu, secara normatif kita sudah memberikan surat teguran, sanksinya administratif," katanya pada Selasa (1/9/2015).

Menurut Johan, hingga saat ini baru ada satu kasus pelanggaran oleh PPDP yang dilaporkan kepada KPU Bantul.

Sanksi lebih lanjut seperti pemberhentian menurutnya tidak dilakukan pasalnya kinerja PPDP memang telah usai pada tahapan coklit pemutakhiran data.

"Yang jelas kita berikan surat teguran untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," ungkapnya.

KPU menurutnya tidak bisa secara tegas memberi sanksi berupa larangan pelaku untuk terlibat dalam penyelenggaraan tahapan pemilu selanjutnya semisal menjadi anggota elompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), karena tidak ada regulasi yang mengatur hukuman oleh KPU hingga sejauh itu.

"Kalau kita melarang tidak boleh terlibat lagi sama sekali dasarnya apa? Kalau terbukti pidana kan tidak," jelasnya.

Kasus pelanggaran tersebut dari segi pidana memang sudah terhenti di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Pasalnya, tidak ada kesepahaman antara Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan mengenai unsur pidana dalam pelanggaran tersebut.

Jikapun nanti dilarang terlibat, KPU Bantul pun menurutnya bisa saja kesulitan dalam merekrut petugas-petugas penyelenggara pemilu di level bawah.

"Petugas di bawah sampai PPK kan terhitung masih tokoh masyarakat dan yang mau hanya itu," tuturnya.

Meski begitu, pelaku pelanggaran menurutnya bisa saja menjadi tidak direkomendasikan ketika ada proses rekrutmen penyelenggara pemilihan nantinya.

Catatan yang ada nantinya bisa menjadi pertimbangan dalam proses perekrutan.

"Tentu kita ingin memiliki personel yang berintegritas kemudian profesional dan netral, misal ada yang bekerja tidak maksimal kan not recommended," terangnya.

Ketua Panwas Bantul, Supardi menerangkan selain kasus oknum PPDP yang memalsukan tandatangan tersebut, sejumlah kasus dugaan pelanggaran saat pemutakhiran data pemilih berupa petugas PPDP yang tidak melakukan coklit juga ditemukan.

Untuk mengawasi tahapan pemutakhiran data, jajaran Panwas hingga tingkat kecamatan menurutnya saat ini tengah fokus mengawasi hasil pemutakhiran data pemilih yang diplenokan dan diumumkan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Saat data pemilih diumumkan, pengawas diminta mencermati apa yang direkomendasikan apakah sudah ditindaklanjuti PPS dan PPK, kalau belum rekomendasikan ulang, kalau sudah dilakukan diminta mengawasi lagi pos lain yang belum dilakukan pencermatan," tandasnya. (tribunjogja.com)

Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved