Ini Hasil Temuan Razia Obat Terbaru BBPOM DIY
Laporan ini merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan secara rutin oleh BBPOM di empat kabupaten dan kota di DIY
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY kembali melaporkan hasil pengawasan pada sarana produksi dan distribusi obat, pangan, dan kosmetik selama Januari - Agustus 2015 di DIY.
Laporan ini merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan secara rutin oleh BBPOM di empat kabupaten dan kota di DIY pada sarana produksi dan distribusi obat, pangan, kosmetik dan obat tradisional.
Dari hasil laporan yang disampaikan pada awak media, Kamis (27/8/2015), di kantor BBPOM DIY, dari 210 sarana produksi yang diperiksa, ditemukan sebanyak 34 sarana (16,19%) tak memenuhi ketentuan.
Sedangkan hasil pemeriksaan pada sebanyak 582 sarana distribusi ditemukan sebanyak 240 sarana (41,24%) tak memenuhi ketentuan. Produk-produk yang ditemukan adalah berupa bahan pangan seperti keripik, jamu tradisional, kosmetik, dan obat kuat.
Pada sarana-sarana produksi dan distribusi tersebut, ditemukan obat-obatan, kosmetik, jamu tradisional, bahan pangan, yang tak sesuai ketentuan dari BBPOM, seperti tak memiliki izin edar, produk sudah kadaluarsa, dan mengandung bahan kimia berbahaya.
Sebanyak 588 item dengan jumlah 3.028 buah dengan nilai ekonomi Rp. 39.434.115 yang tak sesuai ketentuan BBPOM. Hasil temuan tersebut dimusnahkan.
Kepala BBPOM DIY, I Gusti Ayu Adi Arya Patni, menuturkan, obat-obatan atau bahan kimia obat (BKO) yang teridentifikasi dicampur dalam produk obat tambahan (OT) dan suplemen kesehatan (SK) didomeinasi oleh sildenafil dan turunannya.
Ia mengatakan, Sildenafil dan turunannya termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai dengan petunjuk dokter. Efek samping yang ditimbulkan bisa sangat berbahaya, dari gangguan metabolisme tubuh sampai kematian.
"Sildenafil ini golongan obat keras, jika digunakan sembarangan, bisa-bisa kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan kematian," ujar Ary, pada siaran pers di kantor BBPOM DIY.
Selain itu, dalam siaran pers ini, juga dilaporkan lima kasus pelanggaran hukum di bidang obat dan makanan. Dari Januari sampai Agustus 2015, telah dilaporkan sebanyak lima kasus pelanggaran.
Ary mengatakan, kasus pelanggaran hukum di bidang obat dan makanan ini semata-mata disebabkan karena kurang pedulinya pelaku usaha terhadap kualitas produk yang aman, bermutu, dan ketaatan terhadap regulasi.
"Ini bisa jadi kepedulian pelaku usaha yang masih kurang kepada regulasi yang telah mengatur mutu dan kualitas produk," tutur Ary.
Ary menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi produk yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar (TIE), dan mengandung bahan berbahaya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat, agar selalu mengecek produk baik makanan, obat, maupun kosmetik, untuk mengecek kondisi kemasan, izin edar resmi dari BBPOM, dan tanggal kadaluarsa produk.
"Untuk masyarakat, agar selalu ingat KIK, yaitu kemasan, izin edar, dan kadaluarsa. Pastikan semua dalam keadaan baik," pungkasnya.(*)
Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com