Cucu Nelson Mandela Bebas setelah Bayar Jaminan Rp7,5 Juta
Sebuah pengadilan di Afrika Selatan, Selasa (25/8/2015), membebaskan dengan jaminan salah satu cucu Nelson Mandela yang dituduh memperkosa
TRIBUNJOGJA.COM - Sebuah pengadilan di Afrika Selatan, Selasa (25/8/2015), membebaskan dengan jaminan salah satu cucu Nelson Mandela yang dituduh memperkosa seorang gadis di bawah umur.
Pemuda berusia 24 tahun itu dituduh memperkosa gadis berusia 15 tahun di sebuah pub yang populer di pinggiran utara Johannesburg pada 7 Agustus lalu.
Dia sempat ditahan selama 10 hari sebelum pengadilan Johannesburg membebaskannya setelah dia membayar uang jaminan sebesar 538 dolar AS atau sekitar Rp 7,5 juta.
Sesuai undang-undang Afrika Selatan, tersangka dalam kasus perkosaan tidak boleh disebutkan identitasnya hingga mereka mengajukan permohonan ke pengadilan.
Dalam sidang, kuasa hukum cucu Mandela mempertanyakan usia korban. Dia berargumen bahwa korban berusia 16 tahun, yang artinya secara hukum gadis itu sudah boleh melakukan hubungan seks.
"Dia tak ingin diadili sebagai salah seorang keluarga Mandela. Dia ingin diadili sebagai orang biasa," ujar sang kuasa hukum, Marinda Veldsman.
Hakim Paul du Plessis memerintahkan cucu Mandela itu untuk menyerahkan paspornya dan diminta tidak menghubungi para saksi mata sebagai bagian pembebasan bersyaratnya.
Cucu Mandela itu juga dilarang meninggalkan provinsi Gauteng menjelang sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 16 September mendatang.
Ini adalah kasus terbaru yang mencoreng keluarga pahlawan Afrika Selatan yang meninggal dunia pada 2013.
Awal tahun ini, Mandla Mandela, cucu tertua sang negarawan terbukti menyerang seorang pengendara sepeda motor dalam sebuah perselisihan di jalan rasa.
Pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan selama tiga tahun, namun Mandla masih mengajukan banding. (*)
Delivery Makanan Jogja? Klik makandiantar.com atau 0274 554 554. Ongkir Gratis !
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mandela_2508_20150825_225132.jpg)