Perda Reklame Disahkan, Nominal Pajak Bisa Berubah
Pemkot Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame.
Penulis: tiq | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun Wirastami
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Perda yang baru ini merupakan perbaikan Perda Nomor 8 Tahun 1998 yang juga mengatur penyelenggaraan reklame.
Tugiyarta, Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta mengatakan di Perda tentang penyelenggaraan reklame yang baru, aturan yang dibuat lebih detail.
Mulai dari pengaturan jarak reklame, jenis reklame yang boleh dipasang, hingga lokasi peletakan reklame.
"Dari sisi materi, Perda baru sudah mengatur secara teknis. Sedangkan (Perda) yang dulu masih terlalu makro, sehingga dalam pelaksanaannya masih ada dinamika," kata Tugiyarta, Kamis (20/8/2015).
Dengan adanya aturan baru yang lebih ketat ini, Tugiyarta tak menampik nantinya potensi pajak dari reklame akan berkurang. Sebab jumlah reklame yang saat ini terpasang juga akan berkurang, disesuaikan dengan aturan baru.
Namun, pihaknya masih akan terus membahas mengenai pemasukan pajak dari reklame. Nominal pajak pun kemungkinan besar bisa berubah.
"Jika dilihat dari sisi jumlah titik reklame, pastinya akan berkurang. Potensi pajak juga akan turun, tapi nanti pastinya akan ada perubahan nominal pajak reklame. Ini disesuaikan dengan kondisi sekarang," imbuhnya.
Saat ini, keberadaan reklame di Kota Yogyakarta harus selaras dengan rencana Pemda DIY untuk menata wilayah.
Sehingga izin reklame yang dikeluarkan harus mempertimbangkan aspek keindahan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan lain-lain.
Dalam Perda reklame yang baru, ada pengaturan jumlah maksimal reklame di setiap sudut simpang jalan hanya satu unit. '
Selain itu, ada pula larangan pemasangan reklame yang melintang jalan, pemasangan di taman dan trotoar, serta pengaturan jarak minimal antar titik reklame. Nantinya juga akan pengaturan berdasarkan zona, yakni zona kendali ketat dan sedang.
Tak hanya itu, menurut aturan yang baru, semua pemasangan reklame juga wajib memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB).
Setelah terbitnya Perda Reklame yang baru ini, akan diikuti penerbitan peraturan wali kota (Perwal). Antara lain Perwal petunjuk pelaksanaan, Perwal IMB, dan Perwal Pajak.
Adanya perbedaan aturan antara Perda Nomor 8 Tahun 1998 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015, maka masih sangat dimungkinkan ada sejumlah reklame yang pemasangannya dinyatakan melanggar aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/reklame-bilboard-di-klaten-disegel.jpg)