Pengadopsian Anak Harus Sesuai Aturan

Secara hukum pemerintah telah menetapkan aturan untuk mengadopsi atau mengangkat anak

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - BANYAK orang yang mengadopsi anak tidak lewat prosedur yang benar hanya dianggap anak kandung dengan cari surat kenal lahir diakui anaknya padahal bukan. Tindakan melawan hukumkah itu?

Dari: L Wuryatmo, Gading, Playen, Gunungkidul. +6282227366xxx

Secara hukum pemerintah telah menetapkan aturan untuk mengadopsi atau mengangkat anak. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No: 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
1. belum berusia 18 tahun;
2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
4. memerlukan perlindungan khusus.

Pengangkatan anak diutamakan bagi anak belum berusia enam tahun. Bagi anak berusia enam tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, dimungkinkan untuk diangkat sepanjang ada alasan mendesak. Sementara untuk anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus dapat dilakukan pengangkatan.

Adapun persyaratan administratif anak yang akan diangkat meliputi:
A. fotokopi KTP orangtua kandung/wali yang sah/kerabat calon anak angkat
B. fotokopi Kartu Keluarga orangtua calon anak angkat
C. kutipan akta kelahiran calon anak angkat

Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
A. sehat jasmani dan rohani;
B. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
C. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
D. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
E. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
F. tidak merupakan pasangan sejenis;
G. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
H. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
I. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
J. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
K. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
L. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
M. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi berakibat pada adanya pengangkatan anak secara illegal. Segala sesuatu yang bersifat illegal tentu berdampak yang tidak baik dalam perjalannya.

Begitu pula dengan proses pengangkatan anak. (tribunjogja.com)

E Imma Indra Dewi W, SH, M.Hum
Staf Pengajar FH UAJY

Delivery Makanan Jogja? Klik makandiantar.com atau 0274 554 554. Ongkir Gratis !

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Adopsi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved