DPUP ESDM DIY Bantah Persulit Proses Perizinan Tambang

Permasalahannya adalah sesuai ketentuan Undang Undang ada tahapan proses perizinan yang dilalui.

Penulis: had | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Anas Apriyadi
Mesin pompa pasir yang digunakan warga untuk menambang berhenti beroperasi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral ( PUP-ESDM) DIY, Rani Sjamsinarsi menegaskan, pihaknya tidak mempersulit proses perizinan pertambangan. Permasalahannya adalah sesuai ketentuan Undang Undang ada tahapan proses perizinan yang dilalui.

Sesuai ketentuan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba), lanjutnya, memang proses perizinan ada beberapa tahap, antaralin harus ada izin wilayah. Proses izin wilayah harus melalui Gerai Pelayanan Perijinan Terpadu (GP2T) DIY.

Selanjutnya dari gerai dikirim ke DPUP-ESDM untuk dimintakan rekomendasi. Selanjutnya jika menambang di daratan maka dikirim ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten, jika di sungai ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), jika di hutan ke Dinas Kehutanan.

"Selama tidak ada rekomendasi dari yang terkait tersebut, gerai belum bisa mengeluarkan izin,” katanya, Kamis (13/8/2015).

Rani mengungkapkan, di DPUP ESDM selama ini juga terdapat ketentuan. Bahwa rekomendasi sesuai perundangan akan dikeluarkan dalam waktu 10 hari. Selama ini, paling lama hanya lima hari selanjutnya dikembalikan ke gerai.

“Rekomendasi dari kami selama ini tidak ada yang tertahan. Kalau hanya pasir dan batu itu kami sangat cepat. Biasanya hanya lima hari, kemudian dikembalikan ke gerai,” katanya.

Menurutnya, pihaknya tidak pernah melarang melakukan kegiatan penambangan. Namun regulasi perundangan minerba saat ini sangat detil. Jika tidak lengkap atau clear and clean, dikhawatirkan akan menemukan masalah hukum di kemudian hari.

“Semua akan ditindak oleh KPK. Dan itu memang ketentuan oleh Undang Undang dalam rangka menjaga lingkungan kita supaya tetap baik. Karena lingkungan ini, kan juga untuk generasi mendatang,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved