Para Penambang Diharapkan Segera Urus Perizinan dalam 40 Hari
Seluruh penambang pasir di Kali progo yang selama ini belum berizin diharapkan menyelesaikan masalah perizinannya secepatnya.
Penulis: khr | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Diberi jeda waktu selama 40 hari, seluruh penambang pasir di Kali progo yang selama ini belum berizin diharapkan menyelesaikan masalah perizinannya secepatnya.
"Kita kan perizinan sudah satu atap, Jadi kita minta kalau ada kesulitan-kesulitan nanti masyarakat tidak usah jalan sendiri. Langsung ke gerai (Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu) saja, nanti gerai yang akan mengurus segala sesuatunya sehingga memudahkan merrka mengurus izin ini," jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda DIY, Sulistyo, seusai menemui perwakilan Kelompok Penambang Progo (KPP) di kawasan kantor Gubernur DIY Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/8/2015) siang
Ia melanjutkan, karena memang masih dalam transisi perubahan aturan perizinan dari kabupaten ke provinsi, sehingga masyarakat diberi waktu selama 40 hari untuk mengurus perizinannya. Apalagi urusan perizinan memang tidak bisa diselesaikan dalam sehari.
"Setelah mereka mengurus izin itu, mereka juga kan menjadi legal dan tenang. Mereka juga sebenarnya sangat ingin mematuhi aturan hukum yang ada," ujarnya.
"Kita beri kesempatan utk mengurus izin bagaimanapun negara menjamin warganya memperoleh pengahasilan," tambahnya.
Karenanya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti pihak kepolisian tentang kesepakatan ini sehingga dalam 40 hari ke depan tidak akan dilakukan razia dan penarikan terhadap para penambang pasir kali Progo.
Lalu bagaimana kalau setelah 40 hari masih ada penambang yang belum juga mengurus izinnya?
"Kalau 40 hari tidak ada, langsung disita dan tadi sudah ada itikad masyarakat juga perwakilannya bilang kalau masih ada yang belum berizin mereka sendiri yang akan melaporkannya," tambahnya.
Sebelumnya perwakilan KPP, Yunianto mengatakan puas dengan hasil mediasi hari ini sehingga untuk ke depan lebih dari 3000 KK dari 3 Kabupaten yaitu Bantul Kulonprogo dan Sleman yang menggantungkan kehidupannya dari menambang dapat beraktivitas kembali. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penambang_1308_20150813_112913.jpg)