Aturan Larangan Memilih di Desa Sendangadi Disampaikan Mendadak
Adapun aturan larangan memilih bagi warga yang tidak masuk dalam DPT tersebut baru diterima KPPS pada saat pemungutan suara berlangsung.
Penulis: ang | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Adanya larangan bagi warga yang tidak masuk dalam DPT pilkades di Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, sempat menimbulkan keresahan warga.
Sementara, petugas KPPS berdalih mereka hanya menjalankan peraturan yang diterima dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Adapun aturan larangan memilih bagi warga yang tidak masuk dalam DPT tersebut baru diterima KPPS pada saat pemungutan suara berlangsung.
Ketua KPPS TPS 20 Sendangadi, Dwiko Supono mengatakan dalam petunjuk teknis yang diterimanya, warga yang tidak masuk dalam DPT dapat tetap memberikan hak suaranya setelah pukul 12.00 WIB dengan menunjukkan KTP dan KK.
Namun belakangan, pihaknya menerima selebaran yang terkait larangan tersebut.
“Baru kami terima pukul 10.00 dan langsung kami sampaikan kepada warga yang datang tapi tidak masuk dalam DPT,” paparnya dijumpai di TPS, Minggu (9/8/2015).
Ketua PPS Sendangadi, Kusumo Gambriyo mengatakan pihaknya hanya menjalankan aturan yang diberlakukan dalam pelaksanaan Pilkades. Aturan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan perda yang ada.
“Kami sudah berkonsultasi dengan PJ (penjabat) Kades, bahwa sesuai dengan aturan yang ada memang menyebutkan hanya warga yang masuk dalam DPT yang diperbolehkan memberikan hak suaranya,” katanya.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyampaikan edaran kepada KPPS agar ikut melaksanakan peraturan yang ada. Diharapkan dengan adanya edaran tersebut, masyarakat juga dapat memahami.
“Selain itu, KPPS juga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku,” ujarnya. (Tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pilkades_0908_20150809_151347.jpg)