Kirim Binatang via Pos Kini Lebih Mudah
prasyarat yang harus dipenuhi seperti uji laboratorium dan sertifikasi menjadi lebih cepat karena bisa dilayani di satu tempat sekaligus.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kian tingginya transaksi perdagangan online dan arus pengiriman barang mendorong Kantor Pos Besar Yogyakarta untuk menghadirkan layanan satu atap karantina pertanian.
Layanan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pengiriman melalui pos, terutama jenis kiriman berupa hewan dan tumbuhan.
PT Pos Indonesia bekerjasama dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Yogyakarta. Melalui layanan tersebut masyakat akan mendapatkan informasi lebih jelas dan barang-barang apa yang diperbolehkan atau tidak untuk dikirim serta syarat-syarat yang diperlukan.
Proses pengiriman berikut prasyarat yang harus dipenuhi seperti uji laboratorium dan sertifikasi menjadi lebih cepat karena bisa dilayani di satu tempat sekaligus.
Kepala Kantor Pos Besar Yogyakarta, Achmad Chaerul Hadi, Senin (3/8/2015), mengatakan bahwa selama ini banyak masyarakat yang gigit jari lantaran kiriman barangnya yang berupa tumbuhan atau hewan seringkali dikembalikan atau tidak diiziinkan masuk ke daerah tujuan.
Dalam kasus tertentu, pengiriman hewan dan tumbuhan tersebut memang harus disertai regulasi dan sertifikasi dari Balai Karantina Pertanian.
“Supaya masyarakat tidak bingung dengan dokumen persyaratannya, kami berinisiatif membuka layanan satu atap ini. Informasi lengkap bisa didapatkan di sini sehingga distribusi pengiriman barang dari Yogyakarta dengan tujuan domestik maupun internasional akan lebih mudah lagi,” kata Chaerul.
Transaksi pengiriman hewan maupun tumbuhan di Kantor Pos Besar Yogyakarta selama ini cukup tinggi.
Setiap hari, sedikitnya ada 40-50 paket yang dikirimkan dari Yogyakarta ke berbagai daerah tujuan. Sekitar 80% di antaranya masih berupa destinasi domestik. Sementara, barang serupa yang masuk ke Yogyakarta bisa mencapai 15 kali lipatnya.
Kepala BKP Kelas II Yogyakarta, Wisnu Haryana menegaskan BKP Yogyakarta berwenang untuk mencegah tersebarnya hama penyakit atau virus tertentu dari kiriman barang berupa hewan ataupun tumbuhan.
Dalam upaya pencegahan itu, BKP sejak 2008 telah melibatkan Kantor Pos Besar Yogyakarta dalam pemeriksaan kiriman barang masuk.
Proses pengiriman hewan dan tumbahan via pos ini, sebelumnya dilakukan dua pemeriksaan oleh BKP yakni administrasi dan teknis.
Apabila keduanya lolos yang mengacu pada ketentuan teknis dipersyarataktan bebas dari hama penyakit hewan dan tumbuhan, berarti akan disertifikasi komditas/media pembawa tersebut untuk dapat dikirim ke luar DIY.
"Prosesnya akan lebih mudah paling tidak 1x24 jam sertifikat akan terbit setelah pemeriksaan laboratorium selesai. Biaya sertifikasinya juga murah Rp 5000 untuk domestik," beber Wisnu.(*)