Mau Buat Sertifikat Tanah? Begini Prosedur dan Syarat-syaratnya
Syarat dan prosedur diatur dalam Perkaban no 1 tahun 2012
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Secara umum, pembuatan sertifikat ada dua macam, yakni pembuatan sertifikat yang dilakukan terhadap obyek yang belum didaftar dan pemeliharaan data atau penyertifikatan untuk menyesuaikan perubahan, contohnya jual beli terhadap tanah yang sudah bersertifikat.
Syarat dan prosedur diatur dalam Perkaban no 1 tahun 2012. Untuk pendaftaran tanah pertama kali atas konversi, berikut persyaratannya :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangai pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Formulir permohonan mencakup :
a. Identitas diri
b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
c. Pernyataan tanah tidak sengketa
d. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
2. Surat kuasa bila dikuasakan
3. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa bila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan tanah / alas hak milik adat / bekas milik adat
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Setelah menyerahkan dokumen ke loket pelayanan, pemohon akan menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran, pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak. Selanjutnya proses pelayanan ini mencakup pengukuran dan pemeriksaan tanah, dimana pemohon harus hadir. BPN kemudian akan melakukan pengumuman dan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat, untuk selanjutnya diserahkan pada pemohon. Waktu pemrosesan ini diperkirakan akan memakan 98 hari.
Sementara masalah umur ini terkait dengan kesewangan berbuat (dewasa hukum) apakah yang bersangkutan dapat bertindak sendiri atau diwalikan kepada seseorang atau dijalankan dengan kekuasaan orangtua. (*)
Arie Yuriwin
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY