Indonesian Regulasi Tata Beracara Dewan Belum Juga Disahkan
Tata tertib dan etika dewan sudah berhasil ditetapkan. Namun, tata beracara hingga saat ini belum juga berhasil ditetapkan.
Penulis: tiq | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, produk hukum kelembagaan dewan harus diatur dalam tata tertib, etika dewan, dan tata beracara. Tata tertib dan etika dewan sudah berhasil ditetapkan. Namun, tata beracara hingga saat ini belum juga berhasil ditetapkan.
Ketua Badan Kehormatan (BK), Fauzi Noor Afshoci mengatakan pihaknya akan berupaya menyelesaikan pembahasan regulasi tata beracara agar tahun ini bisa segera selesai. Namun, Fauzi menjelaskan masih ada satu permasalahan yang hingga saat ini belum terselesaikan. Masih ada satu fraksi yang belum terakomodir dalam BK, yaitu Fraksi PDIP.
"Kalau dari sisi materi sudah tidak masalah. Tapi Fraksi PDIP belum masuk dalam keanggotaan BK. Ini perlu dilakukan pendekatan khusus, dan terus kami lakukan komunikasi," kata Fauzi, Jumat (31/7).
Fraksi PDIP, kata Fauzi, memang masih memiliki pendapat yang bersebrangan dengan mayoritas anggota BK lainnya. Menurut mereka, pembahasan tata beracara belum perlu dilakukan. Sebab regulasi tersebut tidak disebutkan dalam UU MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3).
"Sebenarnya UU MD3 itu hanya mengatur secara teknis hingga tingkat DPRD Provinsi saja. Sedangkan Kabupaten/Kota tidak termasuk dalam aturan tersebut," paparnya.
Oleh karena itu, hingga saat ini BK masih terus melakukan pendekatan ke Fraksi PDIP sebelum dilimpahkan ke Badan Legislasi. Fauzi menjelaskan tata beracara merupakan salah satu komponen penting untuk mengatur kelembagaan dewan, sebab tata beracara mengatur mengenai proses advokasi, komunikasi anggota dewan dengan konstituen serta komponen persidangan. (*)