Bekas Pasien Gangguan Jiwa Harus Diperlakukan Manusiawi
Jika memang dinyatakan sembuh oleh rumah sakit jiwa, maka tidak boleh kembali dipasung
Penulis: had | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Untung Sukaryadi mengatakan, tindakan pemasungan terhadap orang yang mengalami gangguan kejiwaan, tidak dibenarkan.
Jika memang dinyatakan sembuh oleh rumah sakit jiwa, maka tidak boleh kembali dipasung.
“Kalau sudah dinyatakan sembuh, keluarganya harus memperlakukannya secara manusiawi,” katanya, Kamis (30/7).
Menurutnya, memang penyakit psikotik terkadang mengalami kambuh. Maksud dari para anggota keluarga mantan pasien, biasanya supaya tidak kambuh dan mengganggu orang lain.
“Hanya saja, kami berharap jangan ada tindakan pasung,” ungkapnya.
Untung mengatakan, mengenai penanganan pada pihak keluarga pasien, memang membutuhkan kerja lintas sektor. Namun Dinsos hanya dapat melakukan pembinaan pada pasien yang sudah sembuh, kemudian direhabilitasi.
“Kalau sudah sembuh dari rumah sakit, baru ditangani dinsos untuk direhabilitasi,” katanya.
Rehabilitasi yang dilakukan dengan cara memberikan aktivitas agar tidak kembali kambuh.
Sebab mantan pasien gangguan kejiwaan akan mudah kambuh jika memiliki kesibukan atau aktivitas yang positif.
“Orang kambuh lagi kan karena tidak punya aktifitas, sehingga melamun, dan lain-lain,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD DIY, Zuchrif Hudaya mengatakan, penanganan pasien gangguan kejiwaan yang sudah sembuh membutuhkan kerja lintas sektor yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Namun yang terpenting adalah pihak keluarganya.
“Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan berkewajiban menindaklanjutinya. Dinkes menyangkut aspek medis agar pihak keluarga memberikan perhatian pada mantan pasien, Dinsos di aspek psikologisnya masyarakat,” katanya.
Namun selama ini ia melihat belum ada program yang secara terintegrasi antara Dinkes, Dinsos dan RSJ Grhasia. Keberadaan DInkes dan Dinsos ini penting karena instansi ini memiliki jajarann hingga tingkat Kabupaten.
“Kalau misanya hanya provinsi saja dan tidak melibatkan kabupaten ya tidak bisa jalan. Di provinsi fungsinya ya menyediakan alokasi anggaran. Tapi sampai sekarang saya melihat belum ada,” katanya.
Sebelumnya, Direktur RSJ Grhasia DIY, Pembayun Setyaningastutie mengatakan, hingga Juni 2015 terdapat 91 orang yang mengalami gangguan jiwa telah dipasung.