Selama Tidak Melanggar Regulasi, Rekomendasi Tempat Ibadah akan Dikeluarkan

Permasalahan itu sebenarnya bisa dihindari lantaran pihak gereja tengah melakukan proses pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang baru.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
tribunjogja/khaerurreza
Pintu rumah ibadah yang terbakar di Sewon, Bantul, jika dilihat dari dalam. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Menanggapi kasus percobaan pembakaran Gereja Baptis Indonesia Saman di Bangunharjo, Sewon, Bantul, Kepala Kanwil Kementrian Agama menjelaskan bahwa persoalannya bermula saat pihak gereja mendirikan bangunan baru.

Kendati demikian permasalahan itu sebenarnya bisa dihindari lantaran pihak gereja tengah melakukan proses pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang baru.

Kepala Kanwil Kementrian Agama, Nizar Ali, saat menghadiri acara silaturahmi antar umat beragama di Polda DIY, Jumat (24/7/2015), mengungkapkan bahwa Gereja Baptis Indonesia Saman sudah memiliki izin.

Hanya saja pada perkembanganya, pihak gereja melakukan perombakan dan perlu adanya izin IMB baru.

"Sedang dalam proses, karena izinnya belum keluar, sebaiknya pembangunan dihentikan terlebih dahulu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengutarakan bahwa salah satu syarat mendirikan bangunan adalah rekomendasi, dan pihaknya akan memberikan rekomendasi pembangunan tempat ibadah asal syarat administrasinya terpenuhi.

"Kami memberikan rekomendasi untuk pendirian tempat ibadah sepanjang tidak melanggar regulasi," terangnya. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved