Pelunasan Tunggakan dan Denda Bisa Aktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Dalam hal keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan tersebut lebih dari enam bulan, penjaminan dapat diberhentikan sementara.
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya L.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selamat malam, mau tanya tentang BPJS kesehatan. Apabila saya sudah menunggak setahun, apabila membayar lunas, apa langsung berlaku lagi? Atau ada syarat berhenti menjadi anggota BPJS? Jono, Maguwo, terima kasih. +6285320264xxx
Sesuai dengan Perpres No 111 Tahun 2013 Pasal 17 A ayat 3 dan 4, keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan, dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
Dalam hal keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan tersebut lebih dari enam bulan, penjaminan dapat diberhentikan sementara.
Untuk mengaktifkan kembali dapat dilakukan dengan pembayaran total tagihan beserta denda melalui tiga bank yang kerjasama, yaitu Bank BNI, Bank BRI, atau Bank Mandiri.
Sementara tentang penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan, hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Sesuai dengan Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN. (Tribunjogja.com)
BPJS Kesehatan DIY