Ribuan Kemasan Obat Ilegal Ditemukan BPOM DIY dari Sejumlah Situs Online

Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) DIY menemukan total 136 item dan 7.956 kemasan obat ilegal

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/RENDIKA FERI KURNIAWAN
Kepala BPOM DIY memamerkan obat-obat ilegal yang ditemukan dalam operasi pangea, di ruang meeting BPOM DIY, Selasa (23/6/2015). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) DIY menemukan total 136 item dan 7.956 kemasan obat ilegal yang ditemukan dalam penyidikan di beberapa situs online.

Temuan-temuan obat ilegal ini didapat dari hasil penyidikan dan operasi Pangea oleh BPOM DIY di situs-situs penjual obat-obatan online di wilayah DIY, dari tanggal (9/6/2015) sampai (12/6/2015).

Kepala BPOM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatmi, menuturkan, semua obat-obat yang ditemukan adalah obat tanpa izin edar dari BPOM, sehingga dapat dikatakan obat ilegal.

"Poduk-produk obat tanpa izin edar memiliki risiko bahan berbahaya karena tidak ada izin dari BPOM, sehingga tidak dijamin keamanannya," ujar Ary, dalam jumpa pers di BPOM DIY, Selasa (23/6/2015).

Dari semua obat impor yang ditemukan berasal dari Cina dan Kanada. Jenis obat yang ditemukan kebanyakan adalah obat sex dan jamu tradisional tanpa izin edar.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved