Pemerintah Upayakan Bayar Hak Korban Lapindo

Pemerintah masih terus mengupayakan agar warga terdampak lumpur panas Lapindo dapat segera menerima haknya

URYA/Sugiharto
Salah satu area yang terkena luberan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Senin (26/5/2014). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah masih terus mengupayakan agar warga terdampak lumpur panas Lapindo dapat segera menerima haknya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), Basuki Hadimuljono, memastikan bahwa transaksi tersebut paling lambat akan dilakukan pada 26 Juni mendatang.

Kepada wartawan di sela-sela ia menemani Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla ke kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Basuki memastikan secara prinsip pemerintah sudah sepakat dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), draf kesepakatan pun sudah disusun, dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Draf perjanjiannya sekarang masih di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Pihak Lapindo yang kesulitan membayarkan kewajibannya ke masyarakat, sepakat untuk meminta bantuan pemerintah.

Rencanannya pemerintah akan menalangi pembayaran kewajiban MLJ sebesar sekitar Rp 827 miliar kepada masyarakat.

Sebagai jaminannya, aset MLJ senilai Rp 2,7 triliun akan diagunkan ke pemerintah, dengan batas waktu pembayaran 4 tahun.

Dalam draft yang saat ini tengah ditelaah di Kemenkumah, kata Basuki juga diatur soal bersaran pembayaran, cara membayar, jaminan, waktu pengembalian hingga sanksi bila ada kegagalan dalam membayar hutang.

"Sudah pasti pemerintah akan bayar pembelian tanah itu untuk membantu rakyat. jadi jangan diartikan kita bantu Lapindo, tapi kita bantu rakyat yang sudah sembilan tahun ini belum terbayar," jelasnya.

Ia memastikan sejauh ini proses tersebut berlangsung lancar-lancar saja, dan belum ada keberatan dari pihak MLJ soal kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibahas selama ini. (*)

Sumber: Tribunnews
Tags
Lapindo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved