Program Raskin di Sleman Masih Gunakan Data 2011

Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pelaksana program.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman, Untoro Budiharjo mengatakan pihaknya sudah mengajukan perubahan RTS kepada pemerintah pusat. Hal ini lantaran data yang digunakan masih mengacu pada pendataan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada 2011.

"Sedangkan TPK (Tim Penanggulangan Kemiskinan) Kabupaten Sleman sudah melakukan pendataan ulang pada 2014. Data baru RTS tersebut sudah kami sampaikan kepada pusat untuk pemutakhiran data. Namun hingga saat ini, realisasi program penanggulangan kemiskinan masih menggunakan data lama, terutama program dari Pusat," katanya menjelaskan, Minggu (31/5/2015).

Kendati demikian, wewenang sepenuhnya berada di tataran pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah hanya berperan sebagai pelaksana program.

"Sehingga sangat dimungkinkan program seperti raskin salah sasaran. Mengingat dinamika yang terjadi di tengah masyarakat sejak 2011 hingga 2014," ujarnya.

Untoro menyebutkan kondisi tersebut pada akhirnya membawa dampak pada masyarakat. Di antaranya terjadinya penjualan kembali raskin lantaran tidam lagi dibutuhkan oleh warga penerima.

"Saat ini kami terus berupaya adanya perubahan data penerima. Terlebih validasi data warga miskin terus kami lakukan dengan melibatkan pemerintah di tingkat desa," imbuhnya.

Sesuai dengan ketentuan, masing-masing RTS menerima raskin sebanyak 15 kilogram tiap kali pendistribusian dengan menebus dengan harga Rp 1.600 per kilogramnya. Adapun jumlah penerima raskin di Sleman sebanyak 60.485 RTS. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Raskin
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved