Achiel Minta Pihak Enny Cabut Laporan Terkait Sengketa Watu Kodok
Enny tidak memiliki hak untuk melaporkan warga karena bukan pemilik lahan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto meminta pihak Ennya Supiani selaku pemegang surat kekancingan tanah Sultan Ground ( SG) di kawasan Pantai Watu Kodok, Desa Kemadang, Tanjungsari untuk segera mencabut laporan polisinya. Enny tidak memiliki hak untuk melaporkan warga karena bukan pemilik lahan.
“Enny Supiani bukanlah pemilik lahan, jadi tidak berhak melaporkan, saya meminta pengacara Enny untuk mencabut laporan,” kata Achiel Suyanto saat dihubungi wartawan akhir pekan lalu.
Pengacara yang ikut memperjuangkan keistimewaan Yogyakarta tersebut mengungkapkan, setiap penerbitan surat kekancingan, seharusnya penerima surat mengetahui hal-hal yang harus dilakukannya. Mulai dari menyelesaikan masalaha secara kekeluargaan hingga terkait hak-hak warga di lokasi tanah SG berada.
Keraton sendiri menyayangkan langkah yang diambil oleh pihak Enny dengan melaporkan warga ke Polres Gunungkidul. Menurut Achiel, pihaknya sudah meminta kepolisian untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
”Terus terang pihak keraton menyayangkan sikap investor tersebut,”ucapnya.
Terkait penerbitan surat kekancingan, Achiel mengungkapkan, panitikismo baru akan mengeluarkan jika pemerintah daerah sudah menyetujui tujuan penggunaan tanah SG tersebut.
Alurnya, setiap pihak yang hendak mengajukan surat kekancingan, pasti pemerintah sudah mengetahui tujuan penggunaan lahannya. Jika pemerintah daerah menyetujui, maka panitikismo baru akan mengeluarkannya.
“Sebelum dimintakan, kan pemkab mengetahuinya, jadi keraton tidak akan memberikan kekancingan sebelum pemkab menyetujuinya,” ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/watu-kodok_2905_20150529_182633.jpg)