Atut Tak Mua Ikutan Ajukan Praperadilan

Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah mengatakan, ia tidak berniat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Warta Kota/Henry Lopulalan
DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (11/8/2014). JPU menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam politik terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah mengatakan, ia tidak berniat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diutarakannya seusai menjalani rekonstruksi kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

"Soal mengajukan praperadilan, saya tidak akan mengajukan itu," ujar Atut, di Gedung KPK, Jumat (29/5/2015) malam.

Atut mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Oleh karena itu, ia akan kooperatif selama penyidikan berlangsung.

"Saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Jadi tidak ada rencana praperadilan," kata Atut.

Terkait proyek alkes Banten, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebelumnya mengatakan bahwa pengadaan alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).

Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.

Zulkarnain juga membenarkan ada dugaan aliran dana ke Atut. Menurut dia, aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu.

Selain kasus alkes Banten, Atut terjerat kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak.

Dia divonis empat tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada MK. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags
Ratu Atut
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved