Raperda Reklame Mendesak Segera Disahkan

Raperda ini harus segera disahkan karena penataan reklame di Kota Yogyakarta sudah sangat memprihatinkan.

Penulis: tiq | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/ANGGA PURNAMA
Warga melintas di bawah deretan reklamen di Jalan Kaliurang, Senin (16/3/2015). Satpol PP Sleman kesulitan menertibkan keberadan reklame yang semrawut. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun Wirastami

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklame yang sempat beberapa kali tertunda, akhirnya telah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (11/5/2015).

Suwarto, Ketua Panitia Khusus Raperda Reklame mengatakan raperda ini harus segera disahkan karena penataan reklame di Kota Yogyakarta sudah sangat memprihatinkan. Tata letak dan desain reklame yang saat ini sudah terpasang justru mengurangi keindahan kota.

"Misalnya kalau diperhatikan di sepanjang jalan utama Kota Yogyakarta banyak dijumpai reklame. Baik yang berbentuk spanduk, poster, baliho, neonbox kurang tertata rapi, malah terkesan semrawut karena terlalu banyak dan bertumpukan," kata Suwarto, Senin (11/5/2015).

Perda yang saat ini berlaku, lanjut dia, adalah Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta nomor 8 tahun 1998 dan dianggap sudah tidak mampu mengatur penataan reklame di Kota Yogyakarta. Sehingga adanya perubahan Perda sangat diperlukan. Perda baru diharapkan mampu mengatur dan mengendalikan semua kegiatan reklame yang ada di Kota Yogyakarta.

"Penataan ini diharapkan mampu membuat Kota Yogyakarta lebih indah dan berbudaya, serta dapat mengoptimalkan pendapatan dari pajaki reklame," lanjutnya.

Adapun poin-poin yang menjadi catatan penting dalam Perda Reklame yang baru antara lain jarak sejajar antar reklame satu dengan lainnya adalah minimal 50 meter untuk reklame besar, jika ada kecelakaan yang disebabkan oleh keberadaan reklame maka ganti rugi sepenuhnya ditanggung penyelanggara reklame, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Perda Reklame maka izinnya akan dicabut dan tidak bisa diperpanjang lagi, serta semua reklame yang tidak sesuai dengan aturan harus segera ditertibkan.

Tak hanya itu, Suwarto juga menekankan perlu ada pengendalian terhadap tumbuhnya titik reklame baru. Sebab jangan sampai penumpukan titik reklame di suatu wilayah tertentu akan mengurangi keindahan bahkan keamanan berlalu lintas. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
reklame
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved