Pajak e-Commerce Harus Berimbal Balik

Pemerintah berencana menerapkan pungutan pajak atas transaksi perdagangan jalur elektronik alias e-commerce

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah berencana menerapkan pungutan pajak atas transaksi perdagangan jalur elektronik alias e-commerce.

Para pelaku bisnis online shop yang kini semakin menjamur pun berharap ada imbal balik positif jika rencana tersebut benar-benar direalisasikan.

Seperti diketahui, saat ini Kementerian Perdagangan tengah merampungkan penggodogan regulasi pemungutan pajak e-commerce tersebut.

Nantinya, setiap objek perdagangan dalam transaksi elektronik itu akan dikenakan pajak penambahan nilai (PPn) hingga pajak penghasilan (PPh).

“Asal dilakukan dengan benar, sebenarnya kami tidak keberatan. Namun, semestinya harus ada imbal balik langsung yang bisa dirasakan komunitas online shop,” kata Imas Puspitasari, pemilik bisnis online fashion Destka Laska, di sela pameran Jogja Online Shop Festival (JosFest) 2015 di Balai Pamungkas, Selasa (28/4/2015).

Imbal balik yang dimaksudnya antara lain penguatan sistem jaringan internet, perbaikan sarana dan prasarana jalur distribusi barang, hingga adanya perlindungan hukum.

Imas menyebutkan, kasus penipuan masih menjadi momok menakutkan bagi para pebisnis online. Sedangkan secara hukum, belum ada peraturan yang secra jelas mengatur transaksi online.

Di sisi lain, masih mahalnya biaya ongkos kirim barang juga membebani para pebisnis online. Selama ini, mereka lebih banyak menggunakan jasa pihak ketiga dari perusahaan ekspedisi dan pengiriman barang.

Maka itu, pihaknya berharap pemerintah bisa memperbaiki jalur distribusi semisal infrastruktur jalan dan sistem transportasi dari pajak yang dipungut.

“Kalau untuk kemajuan komunitas online, kenapa tidak? Artinya, kami tidak keberatan dipungut pajak selama penggunaannya memang jelas dan hasilnya bisa dirasakan,” tambahnya.

Co-founder situs platform toko online jejualan.com, Herlin Dwi Yudiandari mengatakan bahwa rencana pemungutan pajak itu semestinya disertai informasi dan mekanisme yang jelas.

Hal itu supaya tidak menyurutkan perputaran bisnis dan costumer yang dimiliki pelaku online shop. Apalagi, kebanyakan bisnis online shop hanya bersifat usaha rumahan atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tidak memiliki surat izin usaha, tanda daftar perusahaan dan bentuk badan hukum lainnya.

“Kami tidak menolak. Namun, harus ada step pertama yang mengarah pada edukasi. Kalau langsung dipajak, customer mereka bisa hilang. Kalau sampai surut, tentu sangat disayangkan mengingat pertumbuhan online shop di Yogya sendiri cukup pesat pertumbuhannya,” kata dia.

Dia menilai, yang pantas dipungut pajak e-commerce adalah bentuk bisnis online yang bersifat market place. Bentuknya semacam mal online yang menyediakan toko internet untuk menjual barang dan/atau jasa.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved