Samad Emoh Tandatangani Surat Penahanan

Polda Sulselbar resmi menahan mantan Abraham Samad setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam

KOMPAS.com/Hendra Cipto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad keluar dari ruang penyidik dan berkonsultasi dengan tim pengacara di ruang tunggu gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Selasa (28/4/2015) sekitar pukul 22.00 Wita. 

TRIBUNJOGJA.COM, MAKASSAR - Abdul Kadir, pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, mengatakan bahwa saat kliennya diperiksa di ruang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulselbar, penyidik menyodorkan dua surat kepada Abraham.

Kedua surat tersebut adalah, Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan. Namun, Abraham Samad menolak menandatangani kedua surat tersebut.

Selain itu, Tim kuasa hukum yang mendampingi Abraham Samad juga tengah melobi aparat kepolisian agar tidak melakukan penahanan.

"Tim hukum sementara mengupayakan pak Abraham Samad agar tidak ditahan," kata salah satu tim kampanye bidang advokasi Abraham Samad, Wiwin Suwandi melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM), Selasa (28/4/2015) sekitar pukul 22.30 Wita.

Malam ini, Polda Sulselbar resmi menahan mantan Abraham Samad setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Abraham dituduh memalsukan dokumen kependudukan atas nama Feriany Lim.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Joko Hartanto menjelaskan alasan penahanan Abraham Samad.

"Karena ditakutkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Joko Hartanto kepada wartawan, Selasa malam.

Joko membantah ada unsur rekayasa dalam penahanan Abraham Samad. "Dari hasil analisis penyidik berdasarkan fakta hukum, maka tersangka AS dilakukan upaya berupa upaya penahanan," kata dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved