BREAKING NEWS : Pengacara Mary Jane Ajukan PK Kedua di PN Sleman

Dalam PK kali ini kuasa hukum menyertakan bukti (novum) baru.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kuasa hukum Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (27/4/2015). Dalam PK kali ini kuasa hukum menyertakan bukti (novum) baru.

Agus Salim, selaku kuasa hukum Mary Jane menuturkan pihaknya mengajukan PK berdasarkan putusan MK yang memperbolehkan pengajuan PK lebih dari sekali. Sementara novum baru yang diserahkan adalah dokumen hasil pemeriksaan sejenis BNN yang berada di Filipina.

Dalam dokumen tersebut, pihak Filipina menyebutkan bahwa Mary Jane bukanlah perantara kasus narkoba.

"Memang narkoba terbawa olehnya dan itu ada pasal sendiri, tapi tidak hukuman mati. Sedangkan transaksi jual beli narkoba tidak terbukti secara utuh," tandasnya.

Ia menjelaskan bahwa transaksi jual beli narkoba tidak kuat karena tidak ada yang menyatakan siapa pembeli dan penjualnya. Hal itu diperkuat tidak adanya rekaman tertulis atau sms  yang mengarah ke arah transaksi narkoba.

"Dia (Mary Jane) juga tidak tahu narkoba tersebut milik siapa, karena saat diberikan koper berisi pakaian, di situ juga diselipkan narkoba," ungkapnya.

Agus menilai bahwa Mary Jane adalah orang yang dimafaatkan oleh sindikat yang memberangkatkan dirinya ke Indonesia. Agus menambahkan bahwa Mary Jane ke Indonesia adalah untuk kepentingan mencari pekerjaan.

Sementara itu, Humas PN Sleman, Marliyus, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas PK kedua dari kuasa hukum Mary Jane. Untuk penetapan apakah PK diterima atau tidak akan dijadwalkan diputuskan Senin, sore ini.

Marliyus menuturkan bahwa pihaknya dapat menolak PK dengan landasan surat edara Mahkamah Agung yang mengatur bahwa PK hanya dapat diajukan sekali. Kendati demikaian ia juga menjabarkan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi, PK dapat diajukan lebih dari satu kali. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Mary Jane
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved