BNNP DIY Gandeng 18 Lembaga untuk Rehabilitasi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta tahun ini menggandeng 18 lembaga dalam proses rehabilitasi pengguna narkoba di DIY

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jateng/ Suharno
Ilustrasi: Pelaku pengedar narkoba yang ditangkap di Solo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta tahun ini menggandeng 18 lembaga dalam proses rehabilitasi pengguna narkoba di DIY. Langkah ini untuk mengatasi dampak buruk narkotika.

Kepala BNNP DIY Soetarmono DS menjelaskan 18 lembaga ini terdiri atas 6 rumah sakit, 10 yayasan dan pondok pesantren, satu lembaga pemasyarakat dan satu Sekolah Polisi Negara (SPN).

"Tahun ini kami menargetkan akan rehabilitasi pada 1.369 pengguna narkoba. Mereka ditempatkan di lembaga-lembaga itu untuk menjalani proses rehab," jelasnya, Senin (20/4).

Dijelaskan, pengguna narkoba yang dalam kategori korban dan bukan pecandu akan diberikan rawat jalan dengan delapan kali pertemuan pada proses rehabilitasi itu. Namun pengguna yang sudah masuk pecandu akan dirawat inap hingga tiga bulan.

Melalui upaya ini diharapkan angka pengguna narkoba di DIY semakin turun dengan penanganan yang tepat. Dikatakan target rehab pengguna narkoba di DIY itu merupakan bagian dari gerakan rehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba di Indonesia.

"Gerakan ini akan dilaunching secara resmi di Yogyakarta pada 10 Mei 2015," ujarnya.

Diuangkapkannya, berdasarkan data pusat riset UI, pada 2011 DIY menempati urutan kelima di Indonesia angka penggunanarkoba. Jumlah ini melebihi Jawa Tengah yang secara geografis lebih luas dibanding DIY.

Meski demikian, diketahui jumlah pengguna narkoba di DIY terus menurun dari tahun ke tahun. Pada 2008 tercatat ada 78.081 orang pengguna narkoba, 2011 ada 69.700 orang dan 2014 turun menjadi 62.000 orang.

"Target kami tahun depan semakin banyak yang direhabilitasi. Namun kami membutuh banyak lembaga yang melakukan rehabilitasi," ujarnya.

Sayangnya, kata Soetarmono, belum banyak masyarakat yang keluarganya menjadi pengguna narkoba melaporkan diri. Masyarakat belum punya budaya rehabilitasi secara sukarela dan banyak keluarga justru menyembunyikan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Masyarakat belum berani lapor takut ditangkap polisi, mereka berpendapat dipenjara membuat jera sehingga proses rehabberjalan lamban. Padahal sesuai peraturan korban narkoba yang lapor tidak akan dipidana," ujarnya.

Kasubag Perencanaan BNNP DIY, Aryanto Hendro menambahkan untuk memerangi penggunaan dan peredaran, pihaknya sudah menggandeng 25 perguruan tinggi di DIY. Setiap PT itu didirikan satuan tugas atau satgas penanggulangan narkoba. Satgas ini beranggotakan mahasiswa setempat.

"Kami juga akan bekerjasama dengan Aptisi sehingga 106 perguruan tinggi swasta di DIY bisa memiliki satgas itu," katanya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
narkoba
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved