Pebalap Liar Kocar-kacir Saat Razia Polisi

Saat razia, para pengendara sedang melakukan balapan liar atau sekadar menonton.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hendy Kurniawan
ist
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sedikitnya 140 sepeda motor dan enam mobil yang dipergunakan untuk balapan liar diamankan oleh Polres Magelang. Hingga kini, ratusan kendaraan tersebut masih ditahan di parkiran Mapolres Magelang. Para pebalap liar terancam hukuman penjara selama satu tahun.

Kabag Ops Polres Magelang, Kompol Indi Istiadji menjelaskan, razia ini dilakukan di ruas jalan Magelang-Yogyakarta, tepatnya di Dusun Jetak, Desa/Kecamatan Mungkid, Minggu (19/4/2015) dini hari lalu. Saat razia, para pengendara sedang melakukan balapan liar atau sekadar menonton.

"Selama razia berlangsung, banyak pemilik kendaraan yang memilih melarikan diri dan meninggalkan kendaraan mereka. Bahkan, beberapa sepeda motor diketahui ditinggal di kebun, di parit, dan di sawah lantaran pemiliknya kabur," jelasnya, Senin (20/4/2015).

Apa ancaman bagi mereka yang nekat balapan liar? Simak laporan selengkapnya di edisi cetak Tribun Jogja, Selasa (21/4/2015). (*)

Jangan lupa klik Like www.facebook.com/tribunjogjafanspage dan Follow @tribunjogja.

Sumber: Tribun Jogja
Tags
balap liar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved