PNS Klaten Diimbau Bayar PBB Sebelum Ambil Gaji ke-13
Hal itu diwujudkan dengan surat edaran agar PNS melunasi PBB sebelum mengambil gaji ke-13.
Penulis: pdg | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Klaten mengampanyekan tertib pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klaten. Hal itu diwujudkan dengan surat edaran agar PNS melunasi PBB sebelum mengambil gaji ke-13.
Kasi Penagihan dan Pemungutan DPPKAD Klaten, Harjanto Hery Wibowo, menyebut, surat itu ditujukan bagi para PNS yang akan mencairkan bonus gaji ke-13. Diharapkan, para pegawai dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
"Namun demikian, SE (surat edaran, Red) tersebut hanya bersifat imbauan dan tidak menimbulkan sanksi tertentu. Meskipun begitu, dengan surat tersebut para PNS dapat menjadi contoh pelunasan pajak bagi warga. Pencairan gaji ke-13, kemungkinan pada pertengahan tahun ini," ucapnya, Jumat (17/4/2015), di Klaten. (*)
Baca berita lengkapnya di Koran Tribun Jogja yang terbit hari Minggu (19/4/2015).