PNS Klaten Diimbau Bayar PBB Sebelum Ambil Gaji ke-13

Hal itu diwujudkan dengan surat edaran agar PNS melunasi PBB sebelum mengambil gaji ke-13.

Penulis: pdg | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Klaten mengampanyekan tertib pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klaten. Hal itu diwujudkan dengan surat edaran agar PNS melunasi PBB sebelum mengambil gaji ke-13.

Kasi Penagihan dan Pemungutan DPPKAD Klaten, Harjanto Hery Wibowo, menyebut, surat itu ditujukan bagi para PNS yang akan mencairkan bonus gaji ke-13. Diharapkan, para pegawai dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

"Namun demikian, SE (surat edaran, Red) tersebut hanya bersifat imbauan dan tidak menimbulkan sanksi tertentu. Meskipun begitu, dengan surat tersebut para PNS dapat menjadi contoh pelunasan pajak bagi warga. Pencairan gaji ke-13, kemungkinan pada pertengahan tahun ini," ucapnya, Jumat (17/4/2015), di Klaten. (*)

Baca berita lengkapnya di Koran Tribun Jogja yang terbit hari Minggu (19/4/2015).

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Klaten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved