Dintib Siap Razia Minuman Beralkohol di Minimarket Kota Yogya

Setelah dikumpulkan data-data minimarket/ ritel yang menjual minuman tersebut, selanjutnya akan diadakan pemeriksaan.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri Kurniawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Mulai hari ini, Kamis (16/4/2015) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 sudah diberlakukan di wilayah kota Yogyakarta.

Peraturan ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, perdaran dan penjualan minuman beralkohol. Minuman keras yang mengandung alkohol di atas 0.1% tidak boleh lagi diperjualbelikan di minimarket di Yogya.

Dinas Ketertiban Kota Yogya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogya, kini sedang melakukan identifikasi minimarket/ ritel yang menjual minuman beralkohol tersebut di seluruh wilayah kota. Setelah dikumpulkan data-data minimarket/ ritel yang menjual minuman tersebut, selanjutnya akan diadakan pemeriksaan.

Identifikasi ini termasuk kepada pengecer minuman bir. Warung-warung yang luasnya 12 meter persegi juga dimasukkan ke dalam daftar pemeriksaan, termasuk minimarket.

Sedangkan, hypermarket dan supermarket tidak diidentifikasi, namun hanya dihimbau saja untuk tetap melakukan prosedur jual beli minuman tersebut, seperti persyaratan umur dan kartu identitas yang berlaku untuk pembeli.

“Dintib sudah menyusun strategi terkait pengendalian minuman keras tersebut. Kami telah bekerja sama dengan dinas perindustrian dan perdagangan kota untuk melakukan identifikasi minimarket/ ritel mana saja yang menjual minuman beralkohol tersebut,” ungkap Totok S, Kepala Bidang Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta.

Sebelumnya, Dintib sudah melakukan himbauan kepada minimarket untuk tidak menjual lagi minuman beralkohol berkadar lebih dari 0.1% seperti bir dan minuman keras lain bergolongan B. Langkah selanjutnya setelah dilakukan identifikasi adalah operasi di minimarket yang terindikasi masih menjual minuman tersebut.

“Hari ini kami identifikasi dulu. Baru esoknya, akan diadakan operasi. Sasarannya adalah minimarket atau ritel yang terindikasi masih menjual barang tersebut,” tegas Totok. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
razia
bir
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved