Bambang Teddy Divonis Lima Bulan Penjara

Majelis hakim Rochmad, memutuskan bahwa Bambang Teddy terbukti bersalah melakukan penipuan atas kasus jual beli tanah dengan korban Rico Joe.

Penulis: Santo Ari | Editor: Hendy Kurniawan
TRIBUN JOGJA/SANTO ARI
Bambang Teddy saat menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus jual beli tanah di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (15/4/2015). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa kasus penipuan yang merupakan ketua nonaktif FPI DIY, Bambang Teddy menjalani persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Sleman, (15/4/2015). Bambang Teddy yang duduk di kursi pesakitan ditemani istrinya Sebrat Harjanti yang juga terseret kasus yang sama.

Majelis hakim Rochmad, memutuskan bahwa Bambang Teddy terbukti bersalah melakukan penipuan atas kasus jual beli tanah dengan korban Rico Joe. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 setengah bulan penjara potong masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Sedangkan Sebrat yang turut terbukti bersama-sama melakukan penipuan divonis tiga bulan penjara potong masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Selain itu Sebrat juga divonis masa percobaan enam bulan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
FPI
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved