Polres Nyatakan Pabrik Nata Decoco Godean Gunakan ZA Non Pangan
Menurutnya, penyelidik masih menunggu hasil uji Balai Laboraturium Kesehatan (BLK) Yogyakarta
Penulis: ang | Editor: Hendy Kurniawan
Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Hasil penyelidikan sementara dari Polres Sleman terhadap pabrik pengolahan sari kelapa di Sidomulyo, Godean mengarah pada penggunaan bahan bukan untuk makanan atau non-food grade. Hal tersebut diketahui setelah pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi yang diantaranya merupakan ahli terkait kasus tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, Amonium sulfat atau ZA yang digunakan merupakan non-food grade.
“Berdasarkan keterangan saksi ahli, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan sari kelapa bukan ZA yang diperuntukkan sebagai campuran makanan,” ungkapnya di Mapolres Sleman, Jumat (10/4/2015).
Menurutnya, penyelidik masih menunggu hasil uji Balai Laboraturium Kesehatan (BLK) Yogyakarta terhadap sampel bahan dari pabrik pengolahan sari kelapa tersebut. Pasalnya, ZA merupakan bahan yang biasa digunakan dalam proses pembuatannya.
“Kami masih menunggu hasil uji lab sebagai bukti otentik, apakah mengandung zat berbahaya atau tidak. Meskipun dari keterangan ahli sudah menyatakan non-food grade,” paparnya.
Kendati demikian, pihaknya menyatakan belum melakukan penahanan terhadap pemilik pabrik, Danang Ari Prasetya (36) warga Cebongan, Sleman. Namun sebagai kepentingan penyelidikan, pabrik nata de coco yang berlokasi di bekas SD itu ditutup untuk sementara.
“Kami juga mendapatkan informasi adanya pabrik nata de coco yang menerapkan hal dari pemilik usaha yang sedang diselidiki ini. Namun saat ini difokuskan penuntasan penyelidikan terhadap kasus ini,” kata Faried. (*)