Apa Kabar Kelanjutan Kasus Budi Gunawan?

Ia menagih kejaksaan memberikan informasi kelanjutan penanganan kasus Budi secara terbuka dan mempertanyakan wacana pelimpahan kasus itu ke kepolisian

Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM - Akademisi hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, secara khusus menyoroti perkara dugaan tindak pidana korupsi Komjen Budi Gunawan yang dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Ia menilai, sejak dilimpahkan ke Kejagung, tak ada gaung terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.

"Perkara BG di kejaksaan apa kabarnya? Saya khawatir adem ayem begini tiba-tiba terbit SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) lagi. Jangan sampai kasus BG tiba-tiba di-SP3," ujar Abdul, saat ditemui seusai diskusi, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Ia menagih kejaksaan memberikan informasi kelanjutan penanganan kasus Budi secara terbuka dan mempertanyakan wacana pelimpahan kasus itu ke kepolisian. Menurut dia, pelimpahan dari KPK ke kejaksaan saja sudah menjadi hal aneh dan di luar kebiasaan.

"Yang pertama harus dicari alasan serta dasar hukum pelimpahan. Apakah kejaksaan tidak sanggup? Masa ya tidak sanggup sih kan itu aneh," ujar Abdul.

Abdul berpendapat, jika perkara hukum Budi dilimpahkan ke polisi, hal itu akan menimbulkan ketidapercayaan publik. Publik, menurut Abdul, tidak akan percaya bahwa kepolisian akan melanjutkan perkara tersebut hingga tuntas.

"Kasus BG ini unsur politiknya sangat kuat. Bagaimana bisa anak buah makan pimpinan sendiri? Tidak mungkin rasanya jika perkara ini dilimpahkan ke kepolisian," kata Abdul. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved