Flo Emosi Divonis Bersalah

Seusai mendengar putusan hakim, Flo emosi.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hendy Kurniawan

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Florence Saulina Sihombing, terdakwa kasus penghinaan warga Yogyakarta akhirnya harus menjalani hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp10 juta atau diganti hukuman penjara satu bulan. Seusai mendengar putusan hakim, Flo emosi.

"Hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kalau dalam enam bulan, tidak ada putusan pidana lainnya atau tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Selasa (31/3/2015).

Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp10 juta atau diganti penjara tiga bulan.

Hakim menyatakan, Flo terbukti bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Akun media sosial Path miliknya, jelas mengandung penghinaan dan membuat kersahaan umum. Terutama warga Yogyakarta.

Kontras dengan kehebohan para netizen di dunia maya, pada putusan kasus penghinaan warga Yogyakarta itu justru tidak banyak dihadiri pengunjung. Hanya sejumlah teman-teman Flo yang hadir untuk memberi dukungan moral, bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat Jatisura selaku pihak yang mengadukan tidak tampak menyaksikan putusan tersebut.

Dalam pembacaan putusan, hakim juga mengharapkan hukuman itu dapat menjadi alat kontemplasi, refleksi bagi terdakwa. Selain itu agar dapat merenungi perbuatannya dan memberikan efek jera untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

Apa reaksi Flo setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya? Simak informasinya di halaman 13 koran Tribun Jogja edisi Rabu (31/3/2014).

Sumber: Tribun Jogja
Tags
florence
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved